BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Instansi/Perusahaan
1.1.1 Sejarah perusahaan
Perusahaan Umum
(Perum) Jasa Tirta I adalah BUMN berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang didirikan
berdasarkan PP NO. 5/1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta dengan
perubahan PP No.93/1999 kemudian dirubah kembali dengan PP N0. 46 Tahun 2010
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I.
Keberlanjutan
fungsi prasarana pengairan menentukan keberhasilan pengelolaan sumber daya air.
Untuk mencapai keberlanjutan tersebut
maka aspek operasi dan pemeliharaan (O&P) dari prasarana Sumber Daya Air
(SDA) sangat penting untuk menjamin manfaat pelayanan air dan melindungi
masyarakat dari daya rusak air.
Permasalahan
yang dihadapi Pemerintah Indonesia sejak 30 tahun lalu (hingga kini) dalam
melaksanakan kegiatan O&P adalah keterbatasan dana. Keterbatasan ini
mengakibatkan penurunan fungsi prasarana SDA karena mengurangi umur teknis dan
unjuk kerja bangunan tersebut. Akibatnya kemampuan mensuplai air guna memenuhi
tuntutan berbagai sektor pemanfaatan
(pertanian, domestik, industri,
dan lingkungan) ikut menurun.
Untuk menjawab
persoalan di atas, digagas pedirian suatu “badan usaha” yang memiliki tugas
pokok mengelola wilayah sungai beserta prasarana SDA yang telah dibangun, sehingga
pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai sektor dapat tersedia secara akuntabel.
Ide pendirian
badan usaha ini muncul sejak 1970-an, setelah selesainya dua bendungan besar di
Wilayah Sungai Brantas.
Setelah
melakukan studi banding ke beberapa lembaga pengelolaan air dan /atau prasarana
SDA di Amerika, Australia, Inggris, Jepang, dan Perancis pada awal tahun
1980-an,diputuskan untuk mengkaji viabilitas dari pendirian suatu lembaga
pengelolaan serupa di Indonesia.
Dari berbagai
usulan yang masuk dan berdasarkan pertimbangan strategis, maka pekerjaan
mengkaji kemungkinan pendirian badan usaha ini diserahkan kepada konsultan PT
Indoconsult yang dipimpin Almarhum Prof DR. Sumitro Djojohadikusumo. Setelah
melalui beberapa kali pembicaraan para pakar sumber daya air pada saat itu,
baik mengenai lingkup tugas dan sasaran yang hendak dicapai, PT Indoconsult
menyepakati untuk menyerahkan laporan hasil studi kepada Menteri Pekerjaan Umum
yang saat itu dijabat oleh DR. Ir Suyono Sosrodarsono.
Pada tanggal 4
November 1986, dalam rapat yang dipimpin Menteri PU disepakati pembentukan
suatu lembaga yang menangani wilayah sungai Brantas dengan nama Perum Jasa
Tirta Brantas.
Setelah melalui
pembahasan antar departemen yang cukup rinci dan panjang, akhirnya disepakati
untuk menerbitkan peraturan pemerinta sebagai akta pendirian Perum Jasa Tirta
di Wilayah Sungai Berantas. Pada tanggal 12 Februari 1990, terbitlah PP Nomor 5
Tahun 1990 tentang Perum Jasa Tirta, sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang berkedudukan di Kota Malang.
Sebagai tindak
lanjut dari penerbitan PP Nomor 5 Tahun 1990, pada tanggal 1 Nopember 1991,
lahir Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum
Pengelolaan Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta. Peraturan ini merupakan arahan
operasional bagi perum Jasa Tirta 1. Pada Pasal 6 dari peraturan tersebut,
Perum Jasa Tirta diberi tugas pokok yang meliputi:
1.
Eksplorasi dan pemeliharaan prasarana pengairan
2.
Pengusahaan air dan sumber-sumber air
3.
Berpartisipasi aktif dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
yakni: perlindungan, pengembangan,
dan penggunaan air serta sumber-sumber air
4.
Rehabilitasi prasarana pengairan (sesuai kewenangan perusahaan)
Pemerintah
telah menerbitkan PP Nomor 93 Tahun 1999 (13 Oktober 1999) yang mengatur
keberadaan Perum Jasa Tirta sesuai Pasal 2 Ayat (2) dari PP tersebut,
ditetapkan Perum Jasa Tirta sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 5 Tahun 1990
diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.
Selanjutnya
untuk mendukung pembangunan nasional dan penyesuaian lingkup tugas pengelolaan
SDA serta kegiatan usaha PJT I, maka Peraturan Pemerintah (PP) tentang PJT I
Perlu disesuaikan yakni menjadi PP No. 46 Tahun 2010 tanggal 3 Mei 2010.
Dalam
melaksanakan tugas pemerintah berkaitan dengan pengelolaan air dan prasarana
SDA di WS Kali Brantas dan WS Bengawan Solo, Perum Jasa Tirta I berpedoman pada
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang menjaga keseimbangan antara
misi pemerintah dan misi perusahaan. Pelaksanaan tugas pokok telah diupayakan
peningkatannya secara lebih memadai sesuai RKAP dan Rencana Jangka Panjang
(RJP).
1.1.2 Dasar Hukum Pendirian Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta didirikan dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 12 Pebruari 1990 sebagai
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkedudukan di Kota Malang dengan wilayah
kerja di Wilayah Sungai (WS) Brantas.
Selanjutnya sesuai PP Nomor 93
Tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 Perusahaan berubah namanya menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.
Peraturan Pemerintah ini mengandung pengertian strategis, sebab terdapat
perencanaan untuk mengembangkan beberapa badan usaha sejenis di WS lain yang
memungkinkan. Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor
129 Tahun 2000 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I di Wilayah Sungai
Bengawan Solo wilayah kerja Perum Jasa Tirta I diperluas mencakup Wilayah
Sungai (WS) Brantas dan Bengawan
Solo,yang mulai efektif beroperasi 1 April 2002.
Seiring perkembangan kebutuhan
nasional untuk mencukup pasokan energi listrik dan air bersih, serta dalam
rangka penyesuaian lingkup tugas pengelolaan SDA serta menumbuhkembangkan
kegiatan usaha PJT I, maka dasar hukum Perum Jasa Tirta I disempurnakan menjadi
PP No. 46 Tahun 2010 tanggal 3 Mei 2010
tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang di dalamnya mengatur salah
satu tugas dan tanggung jawab Perum Jasa Tirta I, dalam mengoptimalkan
kemanfaatan aset yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan guan menambah
pembiayaan pelaksanaan tugas pokok, seperti penyelenggaraan Sistem Penyedia Air
Minum (SPAM) dan penyedia listrik.
Pada 2014 wilayah kerja Perum Jasa
Tirta I, bertambah sesuai Kepres RI Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 22 Januari 2014
tentang Penambahan Wilayah Kerja
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah
Sungai Serayu Begowonto dan Wilayah
Sungai Jratunseluna.
Maksud pendirian Perum Jasa Tirta I
adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air
yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta
melaksanakan tugas – tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan
daerah aliran sungai, yang meliputi antara lain perlindungan, pengembangan, dan
penggunaan air sungai dan/ atau sumber – sumber air termasuk pemberian informasi,
rekomendasi, penyuluhan dan bimbingan.
Tujuan Perusahaan adalah turut
membangun ekonomi nasional dengan berperan serta melaksanakan program pembangunan nasional di
dalam bidang pengelolaan air dan sumber – sumber air.
1.2
Visi & Misi Perusahaan
Visi:
Menjadi Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Pengelola Sumber Daya Air kelas dunia pada tahun 2025.
Misi:
a. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan
sumberdaya air sesuai penugasan secara inovatif guna memberikan layanan prima
untuk seluruh pemangku kepentingan.
b. Menyelenggarakan perusahaan dengan
optimalisasi sumberdaya Perusahaan berdasarkan prinsip korporasi yang sehat dan
akuntabel.
1.3
Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi Perum Jasa Tirta I per 31 Desember 2015 mengacu pada Keputusan
Direksi Nomor : KP.162.1/KPTS/DU/2014 tanggal 24 Nopember 2014 tentang Organisasi
Perusahaan, Tugas Pokok dan Wewenang Direksi Perum Jasa Tirta I, Peraturan
Direksi Nomor : KP.007/PRT/DU2014 tanggal 25 Nopember 2014 tentang Perubahan
Organisasi, Wewenang, Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Unsur Pejabat Struktural
1 (Satu) Tingkat di Bawah Direksi, Peraturan Direksi Nomor : KP.008/PRT/DU/2014
tanggal 25 Nopember 2014 tentang Perubahan Organisasi, Wewenang, Uraian Tugas
dan Tanggung Jawab Unsur Pejabat Struktural 2 (dua) Tingkat di Bawah Direksi
dan Peraturan Direksi Nomor : KP.009/PRT/DU/2014 tanggal 25 Nopember 2014
tentang Perubahan Organisasi, Wewenang, Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Manajer
Unit-Unit Bisnis.
Bagan Struktur Organisasi
selengkapnya pada Lampiran 1.
1.3.1 Job Deskripsi
1. Direktur Utama
Direktur
Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perum Jasa Tirta I, dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama tersebut
telah disetujui oleh Rapat Direksi. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Utama
dibantu Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawasan Intern. Dalam menjalankan
tugas, Direktur Utama berwenang :
a.
Memimpin dan menetapkan kebijakan kepengurusan Perum Jasa Tirta I
b.
Menyusun dan menetapkan struktur organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian
dan tugasnya.
c.
Menunjuk salah seorang Direksi untuk bertindak atas nama Direksi.
d.
Mengatur penyerahan kewenangan Direktur Utama kepada seseorang atau beberapa
orang Pejabat dan atau pegawai Perum Jasa Tirta I untuk mewakili tugas
kepengurusan Perum Jasa Tirta.
2. Direktur Teknik
Direkturr
Teknik mempunyai tugas di bidang perencanaan teknis dan program kerja
perusahaan baik tahunan maupun jangka panjang, penelitian aspek pengelolaan
sumber daya air, keamanan bendungan, pengelolaan infrastruktur, pengelolaan
data dan informasi, penatalaksanaan teknologi informasi dan kegiatan layanan
lingkungan yang mencakup perencanaan konservasi, pemberian pertimbangan teknis
dan saran kepada pengelolaan sumber daya air serta pengelolaan peralatan berat,
juga pembinaan harian pada Sekretaris Perusahaan.
Dalam
menjalankan tugasnya Direktur Teknik dibantu dan membawahi:
a. Biro Perencanaan dan Program (BPP)
b. Biro Informasi dan Lingkungan (BIL)
c. Biro Penelitian dan Pengembangan
(BLB)
d. Unit Peralatan (UPL)
3. Direktur Pengelolaan
Direktur
Pengelolaan mempunyai tugas di bidang pengelolaan sumber daya air di Wilayah
Sungai Brantas dan Wilayah Sungai Bengawan Solo di bidang operasi dan
pemeliharaan preventif prasarana sumberdaya air yang dimiliki dan dikuasai dan
diserahoperasikan kepada Perusahaan, pengamanan aset milik maupun aset yang
telah diserahoperasikan kepada Perusahaan, Pengusahaan sumber daya air,
pengendalian operasional dan pemeliharaan peralatan serta pelestarian Daerah
Aliran Sungai (DAS). Dalam menjalankan tugasnya
Direktur Teknik dibantu dan membawahi:
a. Koordinator Wilayah
Bengawan Solo (KORWIL BS)
b. Divisi Jasa ASA
Wilayah Sungai Brantas I (DJA I)
c. Divisi Jasa ASA
Wilayah Sungai Brantas II (DJA II)
d. Divisi Jasa ASA
Wilayah Sungai Bengawan Solo I (DJA III)
e. Divisi Jasa ASA
Wilayah Sungai Bengawan Solo II (DJA IV)
4. Direktur Pengembangan
Direktur
Pengembangan mempunyai tugas di bidang pengembangan wilayah dan optimasi aset,
penyiapan sistem manajemen dan regulasi untuk pengembangan wilayah, melakukan
pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Jratun Seluna, Wilayah Sungai
Serayu Bogowonto dan Wilayah Sungai Toba Asahan di bidang operasi dan
pemeliharaan preventif prasarana sumber daya air yang dimiliki dan dikuasai dan
diserahoperasikan kepada Perusahaan, Pengusahaan sumber daya air, pengendalian,
operasional dan pemeliharaan peralatan serta pelestarian Daerah Aliran Sungai
(DAS), pengusahaan jasa kontruksi & peralatan, pariwisata, konsultasi dan
pelatihan, laboratorium lingkungan, Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) &
Pembangkit Listrik Tenaga Air/Mikrohidro (PLTA/M), Air Minum Dalam Kemasan
(AMDK) dan kegiatan usaha non pengelolaan sumber daya air lainnya.
Dalam
menjalankan tugasnya, Direksi Pengembangan dibantu dan membawahi:
a.
Koordinator Wilayah Jratun Serayu (KORWIL JS)
b.
Koordinator Wilayah Toba Asahan (KORWIL TA)
c.
Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Jratun Seluna (DJA V)
d.
Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Serayu Bogowono (DJA VI)
e.
Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Toba Asahan Hulu (DJA VII)
f.
Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Toba Asahan Hilir (DJA VIII)
g.
Divisi Pengembangan Wilayah & Optimasi Aset (DPW & OA)
h.
Divisi SPAM & PLTA/M (DSPAM & PLTA/M)
i.
Divisi Pengembangan Jasa Umum (DPJU)
5. Direktur Administrasi & Keuangan
Direktur
Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas di bidang Keuangan, Pengembangan
Sumber Daya Manusia & Umum (Perlengkapan, Pengadministrasian Aset dan
Program Kemitraan & Bina Lingkungan
(PKBL), Sistem dan Manajemen Mutu (Pengembangan ISO, Kriteria Penilaian Kinerja
Unggul (KPKU), Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), Manajemen Risiko dan
Kepatuhan Sistem), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pembinaan harian pada
Satuan Pengawasan Intern.
Dalam
menjalankan tugasnya, Direktur Administrasi dan Keuangan dibantu dan membawahi:
a.
Biro Sistem Manajemen Mutu dan Kepatuhan (BSMM)
b.
Biro Pengembangan SDM & Umum (BSU)
c.
Biro Keuangan (BKU)
d.
Unit Layanan Pengadaan (ULP)
6. Biro Perencanaan dan Program (BPP)
Biro Perencanaan & Program mempunyai tugas pokok menyusun dan
membuat program kerja tahunan yang tertuang dalam RKAP & RKOP, melaksanakan
perencanaan teknis serta melaksanakan survei dan investigasi sesuai dengan kewenangan,
menyiapkan pertimbangan teknis dan saran pemanfaatan lahan untuk konstruksi
melintang sungai, mengendalikan kegiatan perusahaan dan Operasi &
Pemeliharaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok perusahaan di bidang
sebagian pengelolaan Sumber Daya Air dan pengusahaan Sumber Daya Air.
7.
Biro Penelitian dan Pengembangan (BLB)
Biro Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan
penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan sumber daya air dan penerapan
teknologi sumber daya air serta pengelolaan infrastruktur, menyiapkan konsep
dan perhitungan tarif biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA),membuat
konsep perencanaan jangka panjang
perusahaan, melakukan kegiatan evaluasi dan analisa / kajian terhadap keamanan
bendungan yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan, menyusun / mengkaji
Manual Operasi dan Pemeliharaan (MOP) Infrastruktur SDA yang telah
diserahoperasikan kepada Perusahaan.
8.
Biro Informasi dan Lingkungan (BIL)
Biro Informasi dan Lingkungan mempunyai tugas pokok menyusun dan
membuat Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT), program perlindungan Daerah Aliran
Sungai (DAS), pedoman siaga banjir, merencanakan dan melaksanakan pengembangan
dan pemeliharaan teknologi dan sistem informasi, pemantauan dan pengelolaan
data telemetri kuantitas dan kualitas air, menyusun pertimbangan teknis perizinan
pembuangan limbah cair dalam rangka melaksanakan tugas pokok perusahaan di
bidang pengelolaan Sumber Daya Air dan pengusahaan Sumber Daya Air.
Unit
Peralatan (UPL)
Unit Peralatan mempunyaitugas pokok menyusun dan membuat judul
serta program pemeliharaan peralatan di lingkungan Unit Peralatan, dalam rangka
melaksanakan tugas pokok perusahaan terkait Pengusahaan Sumber Daya Air Wilayah
Sungai dan sebagian tugas dan tanggungjawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya
Air di wilayah kerja Perusahaan serta kegiatan usaha lainnya.
9.
Divisi Pengembangan Wilayah dan Optimasi Aset (DPW & OA)
Divisi
Pengembangan Wilayah dan Optimasi Aset mempunyai tugas pokok melakukan kajian,
koordinasi dan mediasi untuk pengelolaan SDA di wilayah kerja yang akan
dikembangkan, serta optimasi aset pada wilayah kerja perusahaan dan
pendampingan pada wilayah kerja baru selama – lamanya sampai dengan tiga tahun
setelah penetapan wilayah kerja baru.
10.
Divisi SPAM & PLTA/PLTM (DSPAM & PLTA/PLTM)
Divisi SPAM & PLTA/PLTM mempunyai tugas pokok menyusun langkah
– langkah strategis dalam perencanaan, proses perizinan, pelaksanaan
konstruksi, operasional, pemasaran dan pengembangan bisnis pada Unit Bisnis
Sistem Penyediaan Air Minum (UB, SPAM), Unit Bisnis Air Minum Dalam Kemasan
(UB, AMDK) dan Unit Bisnis Laboratorium Lingkungan (UB,LL). Menyusun dan
memantau konsep keputusan bersama dan atau perjanjian bersama dengan pihak lain
serta perikatan tentang Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan Perusahaan
Listrik Negara (PLN), perikatan dengan pihak lain terkait pelayanan SPAM, AMDK,
dan Laboratorium Lingkungan.
11.
Divisi Pengembangan Jasa Umum (DPJU)
Divisi Pengembangan Jasa Umum mempunyai tugas pokok mendayahgunakan
sumber daya Perusahaan yang dimiliki, diserahoperasikan, dan dikuasai oleh
Perusahaan guna menghimpun pendapatan Jasa Konstruksi & Peralatan Jasa
Pariwisata, Jasa Konsultasi & Pelatihan dan pelaksanaan kegiatan usaha
lainnya.
12.
Koordinator Wilayah Bengawan Solo (KORWL BS)
Koordinator Wilayah Bengawan Solomempunyai tugas pokok
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas – tugas perusahaan dan sebagian pengelolaan
SDA di Wilayah Sungai Bengawan Solo serta mewakili Direksi mengkoordinasikan
masalah internal PJT I serta menjalin komunikasi dengan pihak eksternal di
Wilayah Sungai Bengawan Solo, untuk menunjang tugas pokok Perusahaan dalam rangka
mencapai pengelolaan Perusahaan yang efektif dan efisien.
13.
Koordiantor Wilayah Jratun Serayu (KORWL JS)
Koordiantor Wilayah Jratun Serayu mempunya itugas pokok
melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas – tugas pengusahaan dan sebagian
pengelolaan SDA di Wilayah Sungai Jratun Seluna dan Wilayah Sungai Serayu
Bogowonto serta mewakili Direksi mengkoordinasikan masalah internal PJT I serta
menjalin komunikasi dengan pihak eksternal di Wilayah Sungai Jratun Seluna dan
Wilayah Sungai Serayu Begowonto, untuk menunjang tugaspokok Perusahaan dalam
rangka mencapai pengelolaan perusahaan yang efektif dan efisien.
14.
Koordinator Wilayah Toba Asahan (KORWIL TA)
Koordinator Wilayah Toba Asahan mempunyai tugas pokok
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas – tugas pengusahaan dan sebagian
pengelolaan SDA di Wilayah Sungai Toba Asahan dan mewakili Direksi dalam
mengkoordinasikan masalah internal PJT I serta menjalin komunikasi dengan pihak
eksternal di Wilayah Sungai Toba Asahan, untuk menunjang tugas pokok Perusahaan
dalam rangka mencapai pengelolaan Perusahaan yang efektif dan efisien.
15.
Divisi Jasa Asa (DJA)
Divisi Jasa Asa (DJA) mempunyai tugaspokok dalam Pengusahaan SDA dan sebagian
pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) sesuai dengan tugas pokok perusahaan,
pengamanan aset yang dimiliki dan diserahoperasikan kepada perusahaan serta
pemanfaatan atau optimalisasi sumber daya yang ada di wilayah kerja masing –
masing dalam rangka mencapai pengelolaan yang efektif dan efisien.
16.
Biro Keuangan (BKU)
Biro Keuangan mempunyai tugas pokok pengelolaan dan pengendalian
keuangan Perusahaan, administrasi perpajakan, analisa dan evaluasi kebijakan akuntansi,
penyediaan dana untuk investasi, penempatan dan pemanfaatan dana untuk
menunjang tugas pokok Perusahaan dalam rangka mencapai pengelolaan Perusahaan
yang efektif dan efisien.
17.
Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Umum (BSU)
Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas
pokok melaksanakan proses pengadaan, pengelolaan, pengembangan sumber daya
manusia dan organisasi, penatausahaan dan pengendalian sarana kerja, peralatan
kantor, pengadministrasian aset, serta pengelolaan PKBL untuk menunjang tugaspokok
Perusahaan dalam rangka mencapai pengelolaan Perusahaan yang efektif dan
efisien.
18.
Biro Sistem Manajemen Mutu dan Kepatuhan (BSMM)
Biro Sistem Manajemen Mutu dan Kepatuhan mempunyai tugas pokok melakukan
validasi dan koordinasi untuk memastikan kecukupan dan kepatuhan terhadap
Sistem Maajemen Mutu ISO 9001, Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3), Manajemen Risiko (MR) dan memonitor/memantau
serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja secara berkala
terkait Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Kriteria Penilaian Kinerja Unggul
(KPKU), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Manajemen Risiko (MR) untuk
menunjang tugas pokok perusahaan dalam rangka mencapai pengelolaan perusahaan
yang efektif dan efisien.
19.
Sekretaris Perusahaan (SEKPER)
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas pokok membantu Direktur Utama
dengan pembinaan sehari –hari oleh Direktur Teknik dalam menetapkan kebijakan
strategis pengelolaan Perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG)
serta menyusun program dan pelaksanaannya untuk menunjang tugas pokok
Perusahaan dalam rangka mencapai pengelolaan Perusahaan secara efektif dan
efisien.
20.
Satuan Pengawsan Intern (SPI)
Satuan Pengawasan Intern tugas pokok membantu Direktur Utamadengan
pembinaan sehari – hari oleh Direktur Administrasi dan Keuangan dalam melaksanakan
pemeriksaan keuangan dan operasional perusahaan. Serta memberikan saran – saran
perbaikan yang bersifat preventif dan
korektif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang
tugas pokok Perusahaan dalam rangka mencapai pengelolaan perusahaan yang
efektif dan efisien.
1.4
Ruang Lingkup Kegiatan/Usaha dari Instansi/perusahaan
a.
Tugas Pokok
Tugas
Perusahaan diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2010 dan PP
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air serta UU No. 11 Tahun
1974 tentang Pengairan yang kembali diberlakukan pasca keluarnya Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 85/PUU-XI/2013 yang
menyatakan bahwa UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat dan memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan.
Tugas Pokok dan tanggung jawab
Perusahaan adalah sebagai berikut:
1) Melaksanakan Pengusahaan Sumber
Daya Air (SDA) pada wilayah kerja yang meliputi :
a) Pelayanan SDA
dalam rangka pemanfaatan SDA permukaan oleh pengguna;
b) Pemberian jaminan pelayanan SDA
kepada pengguna melalui pelaksanaan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan
prasarana SDA yang memberikan manfaat langsung.
c) Pemberian pertimbangan teknis
dan saran kepada pengelola SDA yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi
teknis untuk Pengusahaan SDA.
2) Melaksanakan
sebagian tugas dan tanggungjawab Pemerintah di bidang Pengelolaan SDA yang
meliputi:
a) Pelaksanaan
operasi atas prasarana SDA yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan.
b) Pelaksanaan
pemeliharaan preventif yangmeliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan
kecil prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan.
c) Pelaksanaan
pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan
kecil Sumber Daya Air yang telah diserahoeprasikan kepada Perusahaan.
d) Membantu
Pemerintah menjaga dan mengamankan Sumber Daya Air dan prasarana Sumber Daya
Air untuk mempertahankan kelestariannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
e) Pemeliharaan
darurat Sumber Daya Air dan prasarana
Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan sesuai
dengan kemampuan Perusahaan:
f) Membantu
Pemerintah dalam melaksanakan konservasi Sumber Daya Air dan pengendalian daya
rusak air sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
g)
Penggelontoran dalam rangka pemeliharaan Sungai;
h) Pemantauan
evaluasi kuantitas air dan evaluasi kualitasair pada Sumber Daya Air yang
menjadi tanggung jawab Perusahaan;
i)
Penyebarluasan hasil pemantauan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h
kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan pemilik kepentingan.
j) Bersama
Pengelola Sumber Daya Air lainnya memberikan
bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka menigkatkan pemberdayaan
masyarakat; dan
k) Pemberian
pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan
wewenang untuk penyiapan rekomendasi
teknis untuk pengguanaan Sumber Daya Air.
b. Tugas Tambahan/Khusus
Perusahaan dapat melaksanakan tugas tambahan
/ khusus yang bersifat mendesak dari Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
fungsi kemanfaatan umum. Penugasan tersebut diberikan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan apabila menurut kajian secara finansial tidak
layak bagi Perusahaan, berhak mendapatkan kompensasi atas semua biaya yang
dikeluarkan dalam pelaksanaan penugasan tersebut dari Pemerintah dengan sumber
pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembiayaan dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum tersebut secara tegas akan
dipisahkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
PP No. 46 Tahun 2010 menyebutkan tugas
tambahan Perusahaan adalah:
1)
Menyelenggarakan kemanfaatan umum atas SDA yang bermutu dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak untuk pelayanan sosial, kesejahteraan dan
keselamatan umum di wilayah kerja Perusahaan yang meliputi:
a) penyediaan
air permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari;
b) penyediaan
air irigasi bagi pertanian rakyat dalam
sistem irigasi yang sudah ada.
c) pengendalian
banjir;
d) konservasi
Sumber Daya Air; dan
e) menyelenggarakan
pengembangan SPAM dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga.
2)
Penyelenggaraan Pengembangan SPAM dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
1) huruf e) dilaksanakan diluar wilayah pelayanan badan usaha milik daerah
penyelenggara SPAM dan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah setempat.
3) Penetapan
tarif penyelenggaraan SPAM dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah disetujui
oleh Dewan Pengawas.
4) Untuk
pelayanan sosial, kesejahteraan, dan
keselamatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dalam batas –
batas tertentu dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada Perusahaan
yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5) Terhadap
pembiayaan dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum atas Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus secara tegas
melakukan pemisahan dalam Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan.
Perum Jasa Tirta I juga mempunyai tugas
tambahan berupa Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
1.4.1 Lokasi
Perusahaan Umum Jasa Tirta I terletak
di Kota Malang, tepatnyadi Jalan Surabaya No 2A Malang, Jawa Timur.
1.4.2
Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan PKL ini
dilaksanakan pada waktu semester 6, yakni mulai tanggal 01 Agustus 2016 sampai
dengan 31 Agustus 2016, atau selama satu bulan hari kerja.
Adapun jam kerja yang diberlakukan
pada Perum Jasa Tirta I selama senin sampai jum’at adalah sebagai berikut:
Masuk : pukul 07.00 WB
Istirahat : pukul 12.00 – 13.00 WIB
(Khusus untuk hari jum’at istirahat
mulai pukul 11.00 – 13.00 WIB)
Pulang : pukul 16.00 WB
1.4.3 Logo
Berikut ini adalah logo yang
digunakan Perum Jasa Tirta I:
1.4.4 Budaya Perusahaan
Budaya
Perusahaan adalah sistem nilai, kebiasaan, pola pikir, norma-norma, kaidah dan
perilaku tertentu yang dipandang merupakan cerminan dari nilai – nilai yangdihargai
dan dijunjung tinggi oleh Perusahaan. Budaya perusahaan sangat dipengaruhi oleh
kondisi, status, misi, karakteristik usaha dan lain pertimbangan internal
Perusahaan. Budaya Perusahaan Umum Jasa Tirta I disingkat “PINTU AIR” yaitu:
1. Profesional : Seluruh insan perusahaan mempunyai
kompetensi memadai sesuai profesi yang diembannya.
2.
Integritas : Senantiasa menjunjung tinggi 7 (tujuh)
karakter integritas: jujur, tanggung jawab, visioner, disiplin, kerjasama, adil
dan peduli dalam menjalankan tugas.
3.
Netral : Sebagai insan Perusahaan yang profesional, tidak adaconflict
of interest dalam seluruh kegiatan pelayanan jasa, tidak berpihak
terhadap golongan, kelompok atau kekuatan tertentu.
4.
Tangguh : Mampu mengemban seluruh tugas dan tanggung jawab dalam
kondisi maupun situasi apapun.
5.Uswah : Segala perbuatan yang
dilakukan senantiasa dapat dicontoh oleh semua insan Perusahaan, sehingga
saling meneladani satu sama lain.
6.
Amanah: Selalu menjalankan seluruh tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan
keikhlasan.
7.
Inovatif : Selalu menampilkan gagasan-gagasan, metode, kreasi baru guna
meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
8.Responsif
: Responsif terhadap harapan dan keluhan pelanggan atau pemangku kepentingan.
BAB II
PEMAPARAN HASIL IDENTIFIKASI
2.1 Latar Belakang
Dunia bisnis yang semakin pesat perkembangannya mengharuskan
perusahaan-perusahaan membuat kebijakan yang bertujuan bukan hanya mengelola
harta perusahaan, tetapi juga untuk menarik pelanggan agar mereka merasa bahwa
perusahaan juga memperhatikan kepentingan pelanggan dengan cara memberi
tenggang waktu untuk membayar barang atau jasa yang mereka nikmati dari
perusahaan, salah satunya yaitu dengan adanya piutang.
Piutang merupakan proses yang tidak bisa dilepas dari kegiatan
bisnis. Piutang termasuk dalam aset lancar perusahaan yang masih ditangan
pelanggan akibat dari pembelian atau penerimaan jasa secara kredit. Istilah
piutang memang tidak asing lagi bagi perusahaan, akan tetapi penerapan piutang
antara perusahaan yang satu dan lainnya berbeda. Ada beberapa perusahaan yang
mengalami kesulitan dalam menagih hutang sehingga, akan terjadi penghapusan
piutang yang merugikan perusahaan, juga ada beberapa perusahaan yang mempunyai
target sehingga, sembilan puluh bahkan seratus persen piutang mereka tertagih.
Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan dan kas perusahaan.
Perusahaan tidak hanya mengakui piutang mereka sebagai kekayaan
yang tidak hanya meningkatkan pendapatan, tapi dengan adanya piutang perusahaan telah membantu sesama.
Perusahaan membantu pelanggannya untuk mencicil hutang mereka, disini ada asas
kemanusiaan, dimana kebijakan perusahaan untuk memberikan tenggang waktu kepada
pelanggan untuk mencicil hutangnya merupakan asas tolong menolong antar sesama.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta I, juga memberikan
keringanan kepada pelanggannya melalui transaksi hutang piutang, yang
sebelumnya telah disepakati antara perusahaan dan pelanggan.
Piutang yang menjadi kekayaan yang belum ada ditangan perusahaan
telah diakui sebagai pendapatan bagi perusahaan.Berhubungan dengan hal tersebut
harusnya perusahaan memberikan diskon kepada pelanggan yang membayar tepat
waktu, ataupun memerikan denda terhadap pelanggan yang telat membayar utang,
tentunya dengan diberlakukannya diskon dan denda tersebut pelanggan dapat
membayar tepat waktu.
Pentingnya transaksi utang piutang antara perusahaan dan pelanggan
dalam rangka membangun relasi yang baik, sekaligus mempererat hubungan perusahaan dan pelanggan.
Dalam dunia bisnis sangatlah penting bagi perusahaan menjalin hubungan baik
dengan pelanggan demi terciptanya bisnis yang sehat. Melalui pemberian hutang
kepada pelanggan adalah salah satu cara mempererat hubungan tersebut.
2.2 Deskripsi Piutang Pada LKA (Laboratorium
Kualitas Air) Perum Jasa Tirta I Malang
·
Deskripsi Prosedur
Akuntansi
Prosedur Pencatatan Piutang
·
Dokumen Yang Digunakan
Dalam Pencatatan Piutang
1. Surat Penerimaan Sample
2. Faktur
3. Bukti Kas Masuk
·
Catatan Akuntansi yang
Digunakan dalam Pencatatan Transaksi Piutang
1. Jurnal Umum
2. Jurnal Penerimaan Kas
3. Transaksi Penghapusan Piutang
Ø Metode Posting Harian
Ø Metode Posting Periodik
Ø Metode Pencatatan Tanpa Buku Pembantu
Analisis Perhitungan Piutang LKA
Perspektif Islam
·
Pengertian Piutang
·
Landasan Syari’ah
1. Al-Quran
2.
Hadits
·
Rukun dan Syarat Utang
Piutang
·
Pelaksanaan dan Sighat
·
Khiyar dan Penangguhan
·
Ketentuan-Ketentuan dalam
Qardh
·
Tatakrama dalam Utang
Piutang
BAB III
PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN
3.1 Prosedur Piutang Pada LKA (Laboratorium Kualitas Air) Perum Jasa
Tirta I Malang
3.1.1 Deskripsi Prosedur Akuntansi
Piutang dagang mewakili uang yang dimiliki oleh pelanggan untuk
jasa yang diberikan oleh Perum Jasa Tirta pada saat pengujian sample. Tahapan
piutang mulai dari pemberian surat tanda penerimaan sample hingga pembuatan
faktur dan pembukuan merupakan rute dari fungsi penerimaan kas, dan penyesuaian
faktur lainnya dari bagian penerimaan sample ke sekretaris yang bertugas untuk
mencatat setiap transaksi berhubungan dengan sample termasuk di dalamnya
pencatatan piutang. Surat penerimaan sample yang diakui sebagai piutang akan di
posting ke buku besar untuk selanjutnya di proses secara komputerisasi, untuk
menghitung umur piutang, sisa piutang, potongan pajak dll.
Prosedur penerimaan sample di Perum jasa tirta I. Pelanggan yang
ingin memakai jasa untuk analisis sample harus menemui bagian penerimaan sample
terlebih dahulu untuk menerima surat sebagai tanda bahwa pelanggan telah
meminta Perum Jasa Tirta untuk
menganalisis
sample, setelah menerima surat dari bagian penerimaan sample, pelanggan
menyerahkan surat tanda permintaan analisis sample pada sekretaris LKA
(Laboratorium Kualitas Air). Selanjutnya pelanggan mempunyai dua pilihan.
Pilihan pertama, pelanggan melunasi semua biaya analisis sample atau pilihan
kedua, pelanggan mencicil pembayaran tapi, pelanggan tetap harus membayar 50%
dari biaya keseluruhan. Transaksi dari
pilihan kedua inilah yang nantinya akan menjadi piutang perusahaan.
Surat yang diterima pelanggan dari bagian penerimaan sample akan di
gandakan oleh sekretaris LKA untuk dijadikan arsip perusahaan, bukti bahwa
pelanggan telah melakukan pembayaran baik tunai maupun menghutang, bukti ini
akan dijadikan dasar bagi sekretaris perusahaan apabila ada pemeriksaan audit.
Bukti yang diterima oleh pelanggan dari bagian penerimaan sample meliputi nama
pelanggan, biaya per sample,
tanggal penerimaan dan penyelesaian uji
sample.
Pelanggan yang membayar secara tunai maupun mencicil akan menerima bukti transaksi dari sekretaris LKA, yaitu faktur. Faktur
pembayaran yang diberikan Perum Jasa Tirta meliputi nama pelanggan, jumlah
biaya, perihal, dan tanggal pembayaran. Adanya faktur pembayaran yang diberikan
pada pelanggan dimaksudkan agar faktur tersebut menjadi bukti jika suatu waktu
terjadi kesalah pahaman antara perusahaan dan pelanggan mengenai pembayaran tersebut,
sehingga dengan adanya fajktur menjadi bukti pembayaran yang sah dengan tanda
tangan sekretaris LKA.
Piutang pada PT Jasa Tirta I
berhubungan erat dengan pendapatan, dan penerimaan kas, dimana ketika
perusahaan menerima permintaan dari pelanggan, maka akan dimasukkan dalam
pendapatan perusahaan, sehingga dari transaksi tersebut, utang yang belum
dibayar oleh pelanggan akan menjadi piutang bagi perusahaan dan hutang bagi
pelanggan. Jika piutang perusahaan telah dibayar oleh pelanggan,
perusahaan menerima kas maka, akan menambah penerimaan kas perusahaan.
Informasi yang
diperlukan oleh Sekretaris mengenai piutang yang dilaporkan berupa saldo
piutang pada saat tertentu kepada pelanggan, riwayat pelunasan piutang yang
dilakukan oleh setiap pelanggan, dan umur piutang kepada setiap pelanggan pada
saat tertentu.Mengenai umur piutang, pelanggan Perum Jasa Tirta I, terdiri dari
triwulanan.Laporan saldo piutang pada setiap periode dilaporkan oleh sekretaris
LKA pada manajer LKA untuk disetujui dan ditanda tangani oleh manajer LKA.
3.1.2Prosedur Pencatatan
Piutang
Dalam
pencatatan piutang yang dilakukan oleh sekretaris LKA meliputi pencatatan
manual yang ditulis di buku pendapatan. Pendapatan diakui setelah pelanggan
menerima surat dari bagian penerimaan sample.
· Dokumen yang Digunakan dalam Pencatatan Piutang
Dalam
mencatat piutang, tentunya ada dokumen-dokumen yang menjadi dasar untuk
pencatatan piutang, dokumen-dokumen tersebut ialah:
1.
Surat Penerimaan
Sample
Dukomen
ini digunakan sebagai dasar pencatatan pendapatan yang dicatat di buku khusus
pendapatan yang pencatatannya meliputi tanggal penerimaan sample, tanggal
penyelesaian, nama pelanggan dan tarif yang dibebankan kepada pelanggan.
2. Faktur
Dokumen
ini digunakan sebagai dasar pencatatan bukti transaksi, adanya pembayaran tunai
yang dilakukan oleh pelanggan kepada sekretaris LKA. Baik uang tunai ketika
membayar 50% uang muka dari biaya analisis sample maupun memlunasi hutang.
3. Bukti Kas
Masuk
Dokumen
ini digunakan sebagai dasar pencatatan berkurangnya piutang dari transaksi
piutang oleh pelanggan. Bukti transaksi masuknya kas pada bagian LKA bisa
secara tunai dengan bukti adanya faktur ataupun melalui antar bank. Jika melalui bank maka bukti
transaksi yang menjadi acuan adalah buku tabungan perusahaan.
· Catatan Akuntansi yang Digunakan dalam Pencatatan
Transaksi Piutang
Catatan akuntansi yang digunakan untuk mencatat
transaksi yang menyangkut piutang bagian LKA adalah:
a.
Jurnal Umum
Catatan ini digunakan
untuk mencatat berkurangnya piutang dari transaksi adanya pembayaran ataupun
pelunasan dari biaya analisis sample.
b.
Jurnal Penerimaan Kas
Catatan ini digunakan
untuk mencatat berkurangnya piutang dari transaksi penerimaan kas dari
pelanggan.Transaksi penerimaan kas dari piutang transaksi ini dicatat dalam
jurnal penerimaan kas atas dasar bukti kas masuk seperti faktur.Untuk
penerimaan kas elalui bank maka, pencatatan kas dipisahkan dari pencatatan kas
yang dibayar secara tunai oleh pelanggan.
c.
Transaksi Penghapusan
Piutang
Penghapusan piutang
pada LKA Perum jasa Tirta I, bisa dikatakan tidak ada, karena piutang yang
masih belum bisa ditagih, akan ditagih hingga pelanggan mau membayar utangnya,
karena jika tidak maka, itu menjadi masalah bersama. Untuk memudahkan perusahaan
untuk menagih pada pelanggan maka, dibuatlah tim yang khusus untuk menangani
masalah penagihan piutang tapi, kadang sekretaris juga ikut menagih utang pada
pelanggan.
Metode Posting
Langsung
Ø
Metode Posting Harian
Posting langsung ke
dalam buku khusus piutang.Dalam memposting ke dalam buku piutang.Dalam metode
ini, faktur pembayaran utang dari pelanggan juga menjadi dasar dalam pencatatan
piutang.
Ø
Metode Posting
Periodik
Metode posting
periodik.Metode ini berdasarkan pada laporan-laporan piutang yang telah
diposting secara harian, bukan dikumpulkan lalu diposting bersama-sama diakhir
periode.
Ø
Metode pencatatan
tanpa buku pembantu
Dalam pencatatan piutang, LKA
tidak menggunakan buku pembantu piutang, karena setelah mencatat piutang ke
dalam buku piutang yang diarsipkan sesuai dengan tanggal saat terjadinya
transaksi piutang, akan diposting ke dalam komputer.
3.1.3 Tujuan dan
Sasaran
Memberikan
panduan dalam pelaksanaan pencatatan piutang serta penagihan sehingga dapat
terlaksana sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
3.1.4 Ruang Lingkup
Prosedur ini mengatur cara pencatatan dan proses piutang
di lingkungan Perum Jasa Tirta I Malang.
3.1.5 Analisis Perhitungan Piutang LKA
Piutang
dapat dikatakan bertanggung jawab untuk mengelola buku pendapatan dan kas yang masuk, karena piutang,
pendapatan, dan kas masuk saling berhubungan. Seperti yang telah dijelaskan
diatas bahwa setiap ada pelanggan yang mengambil laporan analisis sample dari
bagian penerimaan sample akan menerima laporan tersebut beserta tagihan yang
harus dibayar oleh pelanggan.
Sekretaris LKA mencatat pendapatan di buku pendapatan
dengan dasar surat penerimaan sample, setelah dicatat di buku khusus
pendapatan, selanjutnya, pencatatan yang ada pada buku pendapatan di pindah ke
aplikasi excel. Pada perhitungan piutang, sangat erat kaitannya dengan
pendapatan. Sisa, atau saldo pendapatan pada bulan Juni misalnya, akan menjadi
piutang pada bulan selanjutnya, dan begitu seterusnya, seperti yang ada pada
gambar dibawah ini.
Pada gambar di atas terdapat pengakuan dan
pembayaran yang masing-masing dari keduanya mempunyai pos. Pengakuan dan
pembayaran pada gambar di atas diumpamakan dengan posisi debit dan kredit.
Pengakuan diakui sebagai debit, sedangkan pembayaran seperti sisi kredit.Jadi,
seperti pada persamaan akuntansi bahwa sisi debit dan kredit harus seimbang.
Pada sisi debit atau pengakuan, ada Net,
PPN, Total. Pos Net yaitu jumlah uang muka yang dibayar oleh pelanggan 50%
dikalikan dengan 1.1, misalkan pada gambar di atas untuk pelanggan BLH Kota
Probolinggo, angka 3.240.000 sebenarnya didapat dari 3.564.000x1.1= 3.240.000.
Perkalian 1.1 pada pos Net untuk menyeimbangkan akun dengan posisi kredit. Pada
pos PPN nilai Net dikalikan dengan 0,1 atau 10%. Pada pos Total, adalah jumlah
antara pos Net dan PPN, berarti 3.240.000+324.000=3.564.000.
Pada sisi Kredit terdapat 4 pos yaitu: Uang
muka, pelunasan, PPn/PPh, dan lain-lain, Total, dan tanggal transfer. Pos uang
muka merupakan pembayaran dari pelanggan untuk piutang yang ada.Jika pelanggan
membayar sebesar piutang yang ada pada bulan tersebut, berarti pelanggan
nantinya hanya membayar piutang untuk bulan selanjutnya, artinya piutang
pelanggan pada bulan tersebut telah terbayar. Pada pos pelunasan, yaitu
pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan untuk semua piutang bulan sebelumnya
dan bulan saat ini.Pos PPn/PPh adalah pos yang berlaku ketika pembebanan pada
pelanggan belum diperhitungkan PPh atau PPn-nya.
Pos lain-lain diisi ketika ada transaksi
yang diluar dari pos-pos yang telah dibahas sebelumnya. Pos total merupakan
jumlah dari pos uang muka dan pos pelunasan. Pos tanggal transfer merupakan pos
yang menerangkan waktu pelunasan maupun pembayaran piutang yang diterima dari
pelanggan. Pos sisa atau saldo adalah pos yang menjelaskan mengenai sisa piutang
yang masih tersisa, pos sisa atau saldo didapat dari pengurangan dari total
pada sisi debit dan total pada sisi kredit. Sehingga, sisi debit dan kredit
seimbang.
Pada akhir bulan, total keseluruhan
pendapatan pada bulan tertentu akan menjadi piutang LKA pada satu bulan
tersebut, selanjutnya sisa piutang tersebut akan dilaporakan oleh sekretaris
LKA pada Kepala Manager LKA, untuk selanjutnya dip roses oleh bagian penagihan
piutang untuk menagih sisa piutang tersebut pada pelanggan. Untuk batas waktu pelunasan
piutang, LKA tidak pernah membatasi pelunasan piutang dari pelanggan. Jika
pelanggan membayar tepat waktu, tidak ada pemberian diskon terhadap pelanggan,
begitu pula ketika pelanggan telat dalam membayar piutang, tidak ada sanksi
yang berlaku bagi pelanggan yang telat tersebut, akan tetapi, pihak penagihan
piutang menargetkan bahwa piutang yang ada harus tertagih.
Gambar di atas merupakan daftar piutang dari pelanggan
LKA periode bulan Juli, 2016. UPT PSAWS Madura, pada bulan Juli terdapat saldo
sebesar 4. 248.000. Pelanggan membayar utangnya per triwulan, jadi setiap tiga
bulan pelanggan membayar utang beserta potongan PPn dan PPh. Seperti yang
terdapat gambar di atas bahwa pada bulan kedua terdapat angka 2.124.000. Angka
tersebut di dapat dari potongan PPh ditambah dengan PPn. Potongan PPn sebesar
1.770.000 dan potongan PPh sebesar 345.000. Tiga bulan kemudian, yaitu pada
bulan kelima terdapat angka yang sama yaitu 2.124.000. Angka ini juga didapat
dari potongan PPh dan PPn. Sehingga, dalam waktu lima bulan tersebut, merupakan
umur piutang dari UPT PSAWS Madura.
Saldo piutang senantiasa akan sama jumlahnya dengan umur piutang. Pada
kasus UPT PSAWS Madura misalnya, pada saldo piutang terdapat angka sebesar
4.348.000 dan pada umur piutang pada bulan kedua dan kelima terdapat angka
2.124.000 yang jika dijumlahkan yaitu: 2.124.000+2.124.000= 4.348.000. Artinya,
saldo piutang akan selalu sama dengan jumlah umur piutang pada setiap bulan
baik, pembayaran dengan waktu dua bulan atau triwulan-an.
3.2 Pembahasan
Pendirian Laboratorium Kualitas Air (LKA) Perum Jasa Tirta I (PJT I)
yang ada di Malang (2001) dan Lengkong Mojokerto (1986) dimaksudkan agar
kegiatan pemantauan kualitas air sungai dan limbah sebagai bagian pengendalian
kualitas air dapat berjalan seperti yang diharapkan.
LKA PJT I telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional
(KAN) untuk penerapan Siatem Mutu SNI 19-17025-2000 No.LP-227-IDN sebagai
laboratorium penguji sejak 20 Agustus 2004 dan Laboratoriun Lingkungan di propinsi
Jawa Timur sejak 16 Pebruari 2005 (Kep.Gub.Jatim No. 188/28/KPTS/103/2005).
Kegiatan yang dilakukan di LKA meliputi penerimaan uji sample dari
pelangan-pelanggan, pemeriksaan uji sample biasanya diterima oleh pelanggan
selama 10 hari kerja dari permintaan uji sample dari pelanggan.
Masalah yang dihadapi adalah tidak adanya pemberian diskon pada
pelanggan yang membayar utangnya lebih awal, dan tidak ada denda bagi pelanggan
yang membayar utangnya lebih dari waktu yang telah ditentukan. Untuk
meminimalisir adanya keterlambatan dari pelanggan, perusahaan bisa memberikan
warning kepada pelanggan yang belum membayar pada waktu yang telah ditentukan,
misalnya, waktu terakhir untuk melunasi piutang disepakati tanggal 31 Juli,
jika setelah 31 Juli pelanggan belum membayar utangnya, maka dari tanggal 1-10
Agustus, perusahaan memberikan warning bahwa utang pelanggan harus dilunasi
pada tanggal 10 Juli, jika tidak maka, akan diberlakukan denda bagi pelanggan
yang belum membayar utang lebih dari waktu warning tersebut.
Termin waktu untuk memberikan diskon pada pelanggan seperti yang ada
pada teori-teori akuntansi misal, 2/10, n/30. Artinya ketika pelanggan membayar
utangnya kurang dari 10 hari, maka pelanggan mendapatkan diskon 2% dari
utangnya, dan pembayaran paling lambat untuk pelanggan membayar utangnya adalah
30 hari, selama tanggal 11-30 pelanggan tidak mendapat diskon, setelah 30 hari
pelanggan masih belum membayar utangnya maka, harus ada denda yang dikenakan
kepada pelanggan yang membayar utangnya lebih dari 30 hari.
Permasalahan menunggak waktu pembayaran utang oleh pelanggan, bisa
terjadi karena, tidak diberlakukannya sistem denda dan diskon. Selain itu,
pentingnya ada otorisasi yang menjembatani antara sekretaris dan bagian
penagihan piutang. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi adanya piutang tak
tertagih, meskipun selama ini piutang yang ada bisa ditagih walaupun dengan
waktu yang sedikit terlambat dari perjanjian awal pembayaran utang oleh
pelanggan. Adanya pihak yang menjembatani antara sekretaris dan bagian
penagihan piutang diharapkan bisa mensinkronkan antara laporan pelanggan yang
belum membayar piutang dari sekretaris dengan bagian penagihan piutang untuk
menagih daftar pelanggan yang menunggak membayar utangnya.
Selain itu, perusahaan membuat daftar nama-nama pelanggan yang telat
membayar piutang, dengan membuat kelompok umur piutang berdasarkan masa lewat
waktu jatuh tempo pembayaran utang, lalu dari sekretaris bisa memberikan daftar
kelompok pelaggan yang telat membayar utangnya kepada bagian penagihan piutang
untuk diproses lebih lanjut.
Pentingnya memberikan diskon terhadap pelanggan yang membayar utangnya sebelum
jatuh tempo akan menjadi motivasi tersendiri bagi pelanggan untuk membayar
utangnya lebih awal. Kesempatan mendapat diskon yang diberikan oleh perusahaan
hanya dibatasi beberapa hari saja sehingga, kesempatan mendapat diskon tersebut
membuat pelanggan mempercepat pembayaran utangnya kepada perusahaan. Jika
perusahaan memberikan diskon terhadap pelanggan yang membayar tepat waktu, maka
perusahaan juga memberikan denda terhadap pelanggan yang telat membayar
utangnya. Hal ini dimaksudkan agar pelanggan sadar bahwa aset yang menjadi hak
perusahaan agar segera dibayar. Untuk mengatasi adanya telat bayar dari
pelanggan, baiknya, perusahaan memberikan denda. Pemberlakuan denda atas
pelanggan yang telat membayar akan membuat pelanggan membayar lebih awal
utangnya, karena jika tidak maka, denda yang diberlakukan oleh perusahaan akan
menjadi kerugian bagi pelanggan sehingga, nantinya akan sedikit kemungkinan
bagi pelanggan untuk telat membayar utangnya.
a. Bangunan
LKA Perum Jasa
Tirta I di Malang berupa bangunan 2 lantai dengan luas 623 m2.
b. Ada beberapa
peralatan di LKA Perum Jasa Tirta I antara lain
Gambar 1.1 Peralatan LKA
Gambar 1.1 Peralatan LKA
Atomic
Absorption Spectrophotometry (AAS/AA-6800) yang dilengkapi dengan Furnace,
Flame & Hydride Vapour Generator (HVG-1) untuk analisa logam.
Gambar 2
UV-Visible Spectrophotometer
(UV-Vis 1601) memiliki panjang gelombang untuk Sinar Ultra Violet, Sinar Tampak
&Near Infra Red.
Gambar 3
Gas
Chromatography (GC-17A), ada 3 macam coloum yaitu: Polar, Semi polar, dan Non
Polar, digunakan untuk menganalisa parameter organik.
Gambar 4
Total
Organik Carbon (TOC 5000 A)
Untuk
analisa Total Organik Carbon, In Organik Carbon dan Total Carbon
c. Lingkup
Pelayanan
1.
Pengambilan Sample
Meliputi pengambilan sample untuk air permukaan (waduk, sungai), air limbah, dan pengambilan sample mikrobiologi
Mekanisme Analisa Sample
1.
Menerima sample dari pelanggan
2.
Memberi kode sample sesuai
permintaan pelanggan
3.
Analisa sample oleh analis
Laboratorium
4.
Verifikasi data hasil analisa sample
oleh Kepala Lab.
5. Penyerahan
sertifikat hasil analisa ke pelanggan maksimal 10 hari kerja.
3.3.2 Masalah Yang di hadapi
a. Kesulitan karena tidak ada diskon
ataupun denda bagi pelanggan yang membayar lebih awal ataupun bagi pelanggan
yang telat membayar.
3.4 Perspektif Islam
a. Pengertian
Piutang (Al-qardh)
Istilah qardh
secara bahasa berarti “potongan” (Al-qath’u).
Dikatakan demikian karena uang yang diutangkan akan memotong sebagian hartanya.
Menurut terminology, istilah “qardh” berarti harta yang dipinjamkan seseorang
kepada orang lain setelah memiliki kemampuan. Kata qardh identik dengan dain,
yaitu sesuatu yang berada dalam tanggungan orang lain akibat adanya transaksi
secara tidak tunai. Dengan adanya pembayaran secara angsuran, akan membantu
meringankan beban dari orang yang mengutang, karena itulah mengapa utang
piutang merupakan bentuk muamalah yang bersifat tabarru’ (kebaikan) untuk
saling tolong menolong kepada sesama.
Firdaus at al., (2005:56) yang dinukil oleh Ismail Nawawi dalam bukunya
yang berjudul “Fikih Muamalah” mengemukakan, pinjaman (qardh) adalah pemberian
harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dalam
literatur fikih, qardh dikategorikan dalam aqad thatowwu’I atau akad saling
membnatu dan bukan transaksi komersil.
b.
Landasan Syariah
Akad utang
piutang disyariatkan dalam Islam. Dalil-dalil yang menjadi dasar hukum adalah:
1. Al-Qur’an
مَنْ ذَا الَّذِي
يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Barang siapa
yang mengutangkan (kerena Allah) dengan utang yang baik, maka Allah akan
melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan ia akan memperoleh pahala
yang banyak (QS. Al-Hadid:11).
Kaum muslimin sepakat, bahwa qardh disyariatkan dalam Islam.Hukum qardh
dianjurkan (mandhub) bagi yang mengutangi (Muqrid). Artinya, anjuran untuk
memberikan hutang pada orang lain termasuk dalam kategori sikap tolong menolong
yang bisa meringankan beban orang lain. Dan, mubah bagi yang berutang
(Muqtarid), karena untuk dimanfaatkan sebagai upaya memenuhi kebutuhan
hidupnya.
2. Hadits
Dalam riwayat
Abu Hurairah r.a Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa melepaskan kesusahan
seorang muslim dari kesusahan dunia, niscaya Allah akan memberi kelonggaran
baginya di dunia dak akhirat, dan barang siapa menutupi aib seorang muslim,
niscaya Allah menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Dan Allah menolong
hamba-Nya, selama hamba-Nya mau menolong saudaranya” (HR. Muslim).
Hadits tersebut memaparkan bagaimana seorang mukmin dapat bermanfaat
untuk mukmin lainnya, dengan memberikan pinjaman kepada orang lain, maka orang
yang memberikan hutang akan diberikan kelonggaran di dunia maupun di akhirat.
Al-Jazairi mengemukakan bahwa kreditur (Muqtaridh) haram mengambil
manfaat dari al-qardhu dengan penambahan jumlah pinjaman atau meminta
pengembalian pinjaman pinjaman yang lebih baik, atau manfaat lainnya yang
keluar dari akad pinjaman jika itu semua disyaratkan, atau berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak. Tapi, jika penambahan pengembalian pinjaman itu
bentuk I’tikad baik dari mustaqridh, itu tidak ada salahnya, karena Rasulullah
saw. memberi Abu Bakar unta yang lebih baik dari unta yang dipinjamnya, dan
beliau bersabda “Sesungguhnya manusia yang paling baik ialah orang yang paling
baik pengembalian utangnya” (HR. Bukhari). Maksud dari hadits di atas bahwa
Rasulullah selaku orang yang mengutang, memberikan pengembalian yang lebih baik
kepada Abu Bakar, pengembalian yang lebih baik itu tersebut bukan dilihat dari
kuantitas unta tapi, kualitas unta yang lebih baik. Jika Rasulullah meminjam
satu ekor unta laki-laki, maka Rasulullah mengembalikannya dengan kualitas yang
lebih baik yaitu unta perempuan yang sedang mengandung, dari segi kualitas,
unta perempuan lebih banyak memberikan manfaat.
Firdaus at.al juga mengemukakan bahwa Islam mengajarkan agar pemberian
qardh oleh si muqridh tidak dikaitkan dengan syarat berupa manfaat yang harus
diberikan oleh si muqtaridh kepadanya. Misalnya, seseorang akan meminjamkan
mobil kepada temannya asalkan ia dibolehkan menginap di rumah temannya
tersebut.
c.
Rukun dan Syarat Utang Piutang
Al-qard merupakan akad muamalah yang bersifat tabarru’ untuk emberikan
bantuan kebaikan kepada orang lain yang membutuhkan pertolongan. Melalui akad
qardh, bantuan akan diwujudkan dalam bentuk pemberian pinjaman (utang). Namun
agar tujuan akad qardh dapat tercapai, maka dalam pelaksanaannya harus memenuhi
rukun dan syarat-syarat sebagai berikut:
1) Para pihak (aqidain) harus memenuhi syarat
sebagai subjek hukum, untuk menjadi subjek hukum dalam qardh harus memenuhi
syarat kecakapan (ahliyah) dan kewenangan (wilayah), karena akad ini identik
dengan jual beli. Dalam qardh, subjek hukum yang terlihat dalam akad terdiri
dari pihak yang mengutangi (muqridh) dan pihak yang berutang (muqtaridh).
2) Dalam qardh yang menjadi objek akad adalah
utang. Objek utang dapat diwujudkan dalam bentuk uang maupun barang berharga
lainnya. Akad qardh dipandang sah apabila dilakukan terhadap objek (harta
benda) yang dibolehkan syara’. Mengenai jenis harta benda yang dapat dijadikan
sebagai objek utang piutang, terdapat perbedaan pendapat madzhab Hanafiyah,
akad utang piutang hanya berlaku terhadap mal al-misliyat, yaitu harta benda
yang banyak padanannya serta lazimnya dapat dihitung melalui timbangan, takaran
dan satuan. Sedangkan madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat,
bahwa setiap harta benda yang boleh diberlakukan atasnya akad salam, maka boleh
diberlakukan atasnya akad utang piutang, baik berupa mal-misliyat maupun mal
al-qimiyat.
3) Qardh merupakan bentuk akad, maka harus
dilakukan melalui ijab dan qobul. Pernnyataan ijab dan qobul dalam qardh tidak
boleh dikaitkan dengan persyaratan tertentu diluar piutang itu sendiri.
Dalili-dalil hukum yang mendasari berlakunya larangan bagi pihak yang
mengutangi (muqridh) untuk mengambil keuntungan dari pihak yang berutang
adalah:
Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat atau
keuntungan, maka merupakan salah satu bagian dari beberapa bentuk riba (HR.
Baihaqi).
·
Pelaksanaan dan Shighat
Qardh dipandang sah apabila dilakukan terhadap barang
atau jasa yang dibolehkan syara’.Selain itu, qardh dipandang sah setelah adanya
ijab dan qobul, seperti pada jual beli dan hibah.
·
Khiyar dan Penangguhan
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa dalam
qardh tidak ada khiyar sebab maksud khiyar disini adalah membatalkan akad,
sedangkan dalam qardh, masing-masing berhak membatalkan akad kapanpun dia mau.
Jumhur ulama’ melarang penangguhan pembayaran qardh
sampai waktu tertentu sebab dikhawatirkan akan menjadi riba nasi’ah. Dengan
demikian, berdasarkan pertimbangan bahwa qardh adalah derma, muqridh berhak
meminta penggantinya waktu itu.Selain itu, qardh termasuk akad yang wajib
diganti dengan harta mitsil, sehingga wajib membayarnya pada waktu itu, seperti
harta yang rusak.
·
Ketentuan-Ketentuan dalam Qardh
Dalam ekonomi konvensional , utang piutang (qardh)
sering dijadikan instrumen untuk melakukan eksploitasi agar mendapatkan
keuntungan. Teori ini tidak berlaku dalam sistem ekonomi Islam, dimana akad
qardh disyariatkan untuk memberikan pinjaman kebaikan kepada orang lain. Ada
beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan untuk menjalankan akad qardh:
1) Utang
hendaklah dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak. Sebab itu orang yang berutang harus
disertai niat dalam hati untuk melunasinya. Rasulullah SAW bersabda: “Barang
siapa yang mengambil harta manusia (utang) agar dia menunaikan kewajibannya,
niscaya Allah memenuhinya. Dan barang siapa yang mengambilnya, tetapi dengan
maksud menghabiskannya, niscaya Allah akan menghabiskannya” (HR. Bukhari).
2) Perlu
dilakukan pencatatan utang. Utang merupakan sesuatu yang berada dalam tanggungan seseorang. Karena
tanggungan tersebut muncul dari adanya akad yang dilakukan secara tidak tunai
(dain), maka keberadaannya perlu dicatat. Allah SWT. berfirman: “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis
diantara kamu menuliskannya dengan benar” (QS. Al-Baqarah 2: 282).
3) Apabila yang
berutang (muqtaridh) dalam kesukaran, maka berilah tangguhan sampai mereka
berkelapangan. Dilarang hukumnya menuntut pengembalian utang kepada orang yang belum
memiliki kemampuan, terutama bagi kalangan faqir miskin. Bahkan apabila kamu
menyedekahkan sebagian atau seluruh utangnya tersebut, maka itu akan lebih baik
bagimu. Allah SWT berfirman: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam
kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan
(sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS.
Al-Baqarah 2 : 280).
4) Dibolehkan
berutang/mengutangi dua kali dengan orang yang sama. Mnegutangi dua kali hukumnya bagaikan
memberikan shadaqah. Dalam suatu riwayat, Ibnu Mas’ud r.a Rasulullah SAW.
pernah bersabda: “Seorang ,uslim memberikan utang sebanyak dua kali kepada
Muslim yang lain kecuali (pahalanya) seperti sedekah satu kali” (HR. Ibnu
Majah, Ibnu Hiban dan Baihaqi).
5) Apabila
pihak yang berutang telah mampu, maka wajib segera melunasi utangnya. Menunda pembayaran utang (kredit macet)
bagi yang telah mampu merupakan perbuatan aniaya (dzalim), karena itu bagi
pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum. Nabi bersabda “Menunda pembayaran bagi
yang mampu. adalah suatu kedzaliman. Dan, apabila seorang dari kamu diikutkan
(dihawalahkan) kepada orang lain yang mampu, maka terimalah hawalah itu” (HR.
Abu Daud dan Nasa’i).
6) Melebihkan
dalam pembayaran utang hukumnya dibolehkan selama tidak dipersyaratkan. Dalam riwayat Jabir bin Abdullah r.a
berkata: “Aku memiliki hak pada Rasulullah SAW. kemudian beliau membayarnya dan
menambah untukku” (HR. Bukhri dan Muslim).
7) Pendapat ulama
mengenai penyerahan barang qardh. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa ketetapan qardh,
sebagaimana terjadi pada akad-akad lainnya, adalah dengan adanya akad walaupun
belum ada penyerahan dan pemegangan. Muqtaridh diperbolehkan mengembangkan
barang sejenis dengan qardh, jika qardh muqtaridh meminta zatnya, baik yang
serupa maupun asli. Akan tetapi, jika qardh telah berubah, muqtaridh wajib
memberikan benda-benda sejenis.
Pendapat ulama Hanabilah dan Syafi’iyah sependapat
dengan dengan Abu Hanifah bahwa ketetapan qardh dilakukan setelah penyerahan
atau pemegangan.Muqtaridh harus menyerahkan benda sejenis (mitsil) jika
pertukaran terjadi pada harta mitsil sebab lebih mendekati hak muqridh.Adapun
pertukaran pada harta qimi (bernilai) didasarkan pada gambarannya.
·
Tatakrama dalam Utangpiutang
Ada beberapa hal yang dijadikan penekanan dalam utang
piutang tentang nilai-nilai sopan santun yang terkait di dalamnya, ialah
sebagai berikut:
1) Sesuai dengan QS. Al-baqarah: 282, utang
piutang supaya dikuatkan dengan tulisan dari pihak berutang dengan disaksikan
dua orang saksi laki-laki atau dengan seorang saksi laki-laki dengan dua orang
saksi wanita. Untuk dewasa ini tulisan tersebut dibuat di atas kertas bersegel
atau bermaterai.
2) Pinjaman hendaknya dilakukan atas dasar
adanya kebutuhan yang mendesak disertai niat dalam hati akan membayarnya atau
mengembalikannya.
3) Pihak berpiutang hendaknya berniat
memberikan pertolongan kepada pihak berutang. Bila yang meminjam tidak mampu
mengembalikan, maka yang berpiutang hendaknya membebaskannya.
4) Pihak yang berutang bila sudah mempu
membayar pinjaman, hendaknya dipercepat pembayaran utangnya karena lalai dalam
pembayaran pinjaman berarti berbuat zalim.
3.5 Kesimpulan
Pelaksanaan Praktek
Kerja Lapangan Integratif (PKLI) di Perum JasaTirta I Malang yang berlokasi di Jl.Surabaya
2A Malang, selama satu bulan mulai tanggal 01 Agustus 2016 sampai dengan 31
Agustus 2016. Banyak sekali pelajaran yang bisa didapatkan dalam kegiatan
keseharian selama kegiatan PKLI berlangsung. Tidak hanya pelajaran mengenai
Akuntansi tapi, pelajaran sosial,
keterampilan komunikasi dan membangun relasi dengan karyawan lain merupakan
pelajaran yang juga sangat bermanfaat.
. Setelah
melaksanakan praktek kerja lapangan dan
melakukan pengamatan di Perum Jasa Tirta I Malang, dapat diambil kesimpulan
bahwa:
1. Praktek
Kerja Lapangan ini dapat membandingkan dan mengetahui antara teori yang di
dapat dalam perkuliahan dengan kondisi nyata dalam dunia kerja, dimana keduanya
adalah hal sama-sama pentingnya dalam dunia kerja.
2. Perum Jasa
Tirta I Malang melakukan hubungan kerjasama dengan pihak ekstern yaitu Pihak
Perguruan Tinggi dengan salah satunya menerima mahasiswa PKL. Hal ini dilakukan
sebagai wujud dari pengabdian Perum Jasa Tirta I Malang kepada masyarakat.
3. Prosedur dan pencatatan piutang di Laboratorium
Kualitas Air di Perum Jasa Tirta I Malang dinilai cukup baik.Semua prosedur dam
pencatatan telah dibuat dengan cukup baik dan tertib.
3.6 Saran
1.
Untuk memberikan denda terhadap pelanggan yang telat membayar
utangnya lebih dari waktu yang telah disepakati dari awal dengan pihak
perusahaan, dan memberikan diskon terhadap pelanggan yang membayar utangnya
sebelum jatuh tempo.
2.
Untuk mengadakan otorisasi antara sekretaris dan
bagian penagihan piutang.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si, 2014, Fikih Muamalah, Raja Wali
Pers, Jakarta.
Burhanuddin S, 2009, Hukum Kontrak Syariah, BPFE, Yogyakarta.
Prof. Dr. H. Ismail Nawawi, MPA, M.si, 2012, Fikih Muamalah Klasik
dan Kontemporer, Ghalia Indonesia, Bogor.
Dr. H. Hamzah Ya’qub, 1992, Kode Etik Dagang Mnurut Islam, CV
Diponegoro, Bandung.
Dr. Rachmad Syafe’I, MA, 2001, Fiqih Muamalah, Penerbit Pustaka
Setia, Bandung.
Eris Kartikasari, 2014, Analisis Prosedur dan Evaluasi Penagihan Piutang Jasa Air dan Non
Air pada Perum Jasa Tirta I Malang.