Minggu, 23 Oktober 2016

Laporan PKL Prosedur Pencatatan Piutang LKA (Laboratorium Kualitas Air) Perum Jasa Tirta I Malang



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Instansi/Perusahaan
1.1.1 Sejarah perusahaan
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I adalah BUMN berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang didirikan berdasarkan PP NO. 5/1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta dengan perubahan PP No.93/1999 kemudian dirubah kembali dengan PP N0. 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I.
Keberlanjutan fungsi prasarana pengairan menentukan keberhasilan pengelolaan sumber daya air. Untuk mencapai keberlanjutan tersebut maka aspek operasi dan pemeliharaan (O&P) dari prasarana Sumber Daya Air (SDA) sangat penting untuk menjamin manfaat pelayanan air dan melindungi masyarakat dari daya rusak air.
Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Indonesia sejak 30 tahun lalu (hingga kini) dalam melaksanakan kegiatan O&P adalah keterbatasan dana. Keterbatasan ini mengakibatkan penurunan fungsi prasarana SDA karena mengurangi umur teknis dan unjuk kerja bangunan tersebut. Akibatnya kemampuan mensuplai air guna memenuhi tuntutan berbagai sektor pemanfaatan (pertanian, domestik, industri, dan lingkungan) ikut menurun.
Untuk menjawab persoalan di atas, digagas pedirian suatu “badan usaha” yang memiliki tugas pokok mengelola wilayah sungai beserta prasarana SDA yang telah dibangun, sehingga pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai sektor dapat tersedia secara akuntabel.
Ide pendirian badan usaha ini muncul sejak 1970-an, setelah selesainya dua bendungan besar di Wilayah Sungai Brantas.
Setelah melakukan studi banding ke beberapa lembaga pengelolaan air dan /atau prasarana SDA di Amerika, Australia, Inggris, Jepang, dan Perancis pada awal tahun 1980-an,diputuskan untuk mengkaji viabilitas dari pendirian suatu lembaga pengelolaan serupa di Indonesia.
Dari berbagai usulan yang masuk dan berdasarkan pertimbangan strategis, maka pekerjaan mengkaji kemungkinan pendirian badan usaha ini diserahkan kepada konsultan PT Indoconsult yang dipimpin Almarhum Prof DR. Sumitro Djojohadikusumo. Setelah melalui beberapa kali pembicaraan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai lingkup tugas dan sasaran yang hendak dicapai, PT Indoconsult menyepakati untuk menyerahkan laporan hasil studi kepada Menteri Pekerjaan Umum yang saat itu dijabat oleh DR. Ir Suyono Sosrodarsono.
Pada tanggal 4 November 1986, dalam rapat yang dipimpin Menteri PU disepakati pembentukan suatu lembaga yang menangani wilayah sungai Brantas dengan nama Perum Jasa Tirta Brantas.
Setelah melalui pembahasan antar departemen yang cukup rinci dan panjang, akhirnya disepakati untuk menerbitkan peraturan pemerinta sebagai akta pendirian Perum Jasa Tirta di Wilayah Sungai Berantas. Pada tanggal 12 Februari 1990, terbitlah PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perum Jasa Tirta, sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkedudukan di Kota Malang.
Sebagai tindak lanjut dari penerbitan PP Nomor 5 Tahun 1990, pada tanggal 1 Nopember 1991, lahir Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta. Peraturan ini merupakan arahan operasional bagi perum Jasa Tirta 1. Pada Pasal 6 dari peraturan tersebut, Perum Jasa Tirta diberi tugas pokok yang meliputi:
1.      Eksplorasi dan pemeliharaan prasarana pengairan
2.      Pengusahaan air dan sumber-sumber air
3.      Berpartisipasi aktif dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yakni: perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air serta sumber-sumber air
4.      Rehabilitasi prasarana pengairan (sesuai kewenangan perusahaan)
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 93 Tahun 1999 (13 Oktober 1999) yang mengatur keberadaan Perum Jasa Tirta sesuai Pasal 2 Ayat (2) dari PP tersebut, ditetapkan Perum Jasa Tirta sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 5 Tahun 1990 diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.
Selanjutnya untuk mendukung pembangunan nasional dan penyesuaian lingkup tugas pengelolaan SDA serta kegiatan usaha PJT I, maka Peraturan Pemerintah (PP) tentang PJT I Perlu disesuaikan yakni menjadi PP No. 46 Tahun 2010 tanggal 3 Mei 2010.
Dalam melaksanakan tugas pemerintah berkaitan dengan pengelolaan air dan prasarana SDA di WS Kali Brantas dan WS Bengawan Solo, Perum Jasa Tirta I berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang menjaga keseimbangan antara misi pemerintah dan misi perusahaan. Pelaksanaan tugas pokok telah diupayakan peningkatannya secara lebih memadai sesuai RKAP dan Rencana Jangka Panjang (RJP).
1.1.2 Dasar Hukum Pendirian Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta didirikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 12 Pebruari 1990 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkedudukan di Kota Malang dengan wilayah kerja di Wilayah Sungai (WS) Brantas.
Selanjutnya sesuai PP Nomor 93 Tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 Perusahaan berubah namanya menjadi Perusahaan  Umum (Perum) Jasa Tirta I. Peraturan Pemerintah ini mengandung pengertian strategis, sebab terdapat perencanaan untuk mengembangkan beberapa badan usaha sejenis di WS lain yang memungkinkan. Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Bengawan Solo wilayah kerja Perum Jasa Tirta I diperluas mencakup Wilayah Sungai  (WS) Brantas dan Bengawan Solo,yang mulai efektif beroperasi 1 April 2002.
Seiring perkembangan kebutuhan nasional untuk mencukup pasokan energi listrik dan air bersih, serta dalam rangka penyesuaian lingkup tugas pengelolaan SDA serta menumbuhkembangkan kegiatan usaha PJT I, maka dasar hukum Perum Jasa Tirta I disempurnakan menjadi PP No. 46  Tahun 2010 tanggal 3 Mei 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang di dalamnya mengatur salah satu tugas dan tanggung jawab Perum Jasa Tirta I, dalam mengoptimalkan kemanfaatan aset yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan guan menambah pembiayaan pelaksanaan tugas pokok, seperti penyelenggaraan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) dan penyedia listrik.
Pada 2014 wilayah kerja Perum Jasa Tirta I, bertambah sesuai Kepres RI Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Penambahan  Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai  Serayu Begowonto dan Wilayah Sungai Jratunseluna.
Maksud pendirian Perum Jasa Tirta I adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas – tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai, yang meliputi antara lain perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air sungai dan/ atau sumber – sumber air termasuk pemberian informasi, rekomendasi, penyuluhan dan bimbingan.
Tujuan Perusahaan adalah turut membangun ekonomi nasional dengan berperan serta  melaksanakan program pembangunan nasional di dalam bidang pengelolaan air dan sumber – sumber air.
1.2 Visi & Misi Perusahaan
Visi:
Menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pengelola Sumber Daya Air kelas dunia pada tahun 2025.
Misi:
a.     Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sumberdaya air sesuai penugasan secara inovatif guna memberikan layanan prima untuk seluruh pemangku kepentingan.
b.    Menyelenggarakan perusahaan dengan optimalisasi sumberdaya Perusahaan berdasarkan prinsip korporasi yang sehat dan akuntabel.
1.3 Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Perum Jasa Tirta I per 31 Desember 2015 mengacu pada Keputusan Direksi Nomor : KP.162.1/KPTS/DU/2014 tanggal 24 Nopember 2014 tentang Organisasi Perusahaan, Tugas Pokok dan Wewenang Direksi Perum Jasa Tirta I, Peraturan Direksi Nomor : KP.007/PRT/DU2014 tanggal 25 Nopember 2014 tentang Perubahan Organisasi, Wewenang, Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Unsur Pejabat Struktural 1 (Satu) Tingkat di Bawah Direksi, Peraturan Direksi Nomor : KP.008/PRT/DU/2014 tanggal 25 Nopember 2014 tentang Perubahan Organisasi, Wewenang, Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Unsur Pejabat Struktural 2 (dua) Tingkat di Bawah Direksi dan Peraturan Direksi Nomor : KP.009/PRT/DU/2014 tanggal 25 Nopember 2014 tentang Perubahan Organisasi, Wewenang, Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Unit-Unit Bisnis.
Bagan Struktur Organisasi selengkapnya pada Lampiran 1.
1.3.1 Job Deskripsi
1.      Direktur Utama
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perum Jasa Tirta I, dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama tersebut telah disetujui oleh Rapat Direksi. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Utama dibantu Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawasan Intern. Dalam menjalankan tugas, Direktur Utama berwenang :
a. Memimpin dan menetapkan kebijakan kepengurusan Perum Jasa Tirta I
b. Menyusun dan menetapkan struktur organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya.
c. Menunjuk salah seorang Direksi untuk bertindak atas nama Direksi.
d. Mengatur penyerahan kewenangan Direktur Utama kepada seseorang atau beberapa orang Pejabat dan atau pegawai Perum Jasa Tirta I untuk mewakili tugas kepengurusan Perum Jasa Tirta.
2.      Direktur Teknik
Direkturr Teknik mempunyai tugas di bidang perencanaan teknis dan program kerja perusahaan baik tahunan maupun jangka panjang, penelitian aspek pengelolaan sumber daya air, keamanan bendungan, pengelolaan infrastruktur, pengelolaan data dan informasi, penatalaksanaan teknologi informasi dan kegiatan layanan lingkungan yang mencakup perencanaan konservasi, pemberian pertimbangan teknis dan saran kepada pengelolaan sumber daya air serta pengelolaan peralatan berat, juga pembinaan harian pada Sekretaris Perusahaan.
Dalam menjalankan tugasnya Direktur Teknik dibantu dan membawahi:
a. Biro Perencanaan dan Program (BPP)
b. Biro Informasi dan Lingkungan (BIL)
c. Biro Penelitian dan Pengembangan (BLB)
d. Unit Peralatan (UPL)
3.      Direktur Pengelolaan
Direktur Pengelolaan mempunyai tugas di bidang pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Brantas dan Wilayah Sungai Bengawan Solo di bidang operasi dan pemeliharaan preventif prasarana sumberdaya air yang dimiliki dan dikuasai dan diserahoperasikan kepada Perusahaan, pengamanan aset milik maupun aset yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan, Pengusahaan sumber daya air, pengendalian operasional dan pemeliharaan peralatan serta pelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS). Dalam menjalankan tugasnya  Direktur Teknik dibantu dan membawahi:
a. Koordinator Wilayah Bengawan Solo (KORWIL BS)
b. Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas I (DJA I)
c. Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas II (DJA II)
d. Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Bengawan Solo I (DJA III)
e. Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Bengawan Solo II (DJA IV)
4.      Direktur Pengembangan
Direktur Pengembangan mempunyai tugas di bidang pengembangan wilayah dan optimasi aset, penyiapan sistem manajemen dan regulasi untuk pengembangan wilayah, melakukan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Jratun Seluna, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto dan Wilayah Sungai Toba Asahan di bidang operasi dan pemeliharaan preventif prasarana sumber daya air yang dimiliki dan dikuasai dan diserahoperasikan kepada Perusahaan, Pengusahaan sumber daya air, pengendalian, operasional dan pemeliharaan peralatan serta pelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS), pengusahaan jasa kontruksi & peralatan, pariwisata, konsultasi dan pelatihan, laboratorium lingkungan, Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) & Pembangkit Listrik Tenaga Air/Mikrohidro (PLTA/M), Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan kegiatan usaha non pengelolaan sumber daya air lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Direksi Pengembangan dibantu dan membawahi:
a. Koordinator Wilayah Jratun Serayu (KORWIL JS)
b. Koordinator Wilayah Toba Asahan (KORWIL TA)
c. Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Jratun Seluna (DJA V)
d. Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Serayu Bogowono (DJA VI)
e. Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Toba Asahan Hulu (DJA VII)
f. Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Toba Asahan Hilir (DJA VIII)
g. Divisi Pengembangan Wilayah & Optimasi Aset (DPW & OA)
h. Divisi SPAM & PLTA/M (DSPAM & PLTA/M)
i. Divisi Pengembangan  Jasa Umum (DPJU)
5.      Direktur Administrasi & Keuangan
Direktur Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas di bidang Keuangan, Pengembangan Sumber Daya Manusia & Umum (Perlengkapan, Pengadministrasian Aset dan Program  Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL), Sistem dan Manajemen Mutu (Pengembangan ISO, Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU), Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), Manajemen Risiko dan Kepatuhan Sistem), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pembinaan harian pada Satuan Pengawasan Intern.
Dalam menjalankan tugasnya, Direktur Administrasi dan Keuangan dibantu dan membawahi:
a. Biro Sistem Manajemen Mutu dan Kepatuhan (BSMM)
b. Biro Pengembangan SDM & Umum (BSU)
c. Biro Keuangan (BKU)
d. Unit Layanan Pengadaan (ULP)
6.      Biro Perencanaan dan Program (BPP)
Biro Perencanaan & Program mempunyai tugas pokok menyusun dan membuat program kerja tahunan yang tertuang dalam RKAP & RKOP, melaksanakan perencanaan teknis serta melaksanakan survei dan  investigasi sesuai dengan kewenangan, menyiapkan pertimbangan teknis dan saran pemanfaatan lahan untuk konstruksi melintang sungai, mengendalikan kegiatan perusahaan dan Operasi & Pemeliharaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok perusahaan di bidang sebagian pengelolaan Sumber Daya Air dan pengusahaan Sumber Daya Air.
7.      Biro Penelitian dan Pengembangan (BLB)
Biro Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan sumber daya air dan penerapan teknologi sumber daya air serta pengelolaan infrastruktur, menyiapkan konsep dan perhitungan tarif biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA),membuat konsep perencanaan  jangka panjang perusahaan, melakukan kegiatan evaluasi dan analisa / kajian terhadap keamanan bendungan yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan, menyusun / mengkaji Manual Operasi dan Pemeliharaan (MOP) Infrastruktur SDA yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan.
8.      Biro Informasi dan Lingkungan (BIL)
Biro Informasi dan Lingkungan mempunyai tugas pokok menyusun dan membuat Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT), program perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS), pedoman siaga banjir, merencanakan dan melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan teknologi dan sistem informasi, pemantauan dan pengelolaan data telemetri kuantitas dan kualitas air, menyusun pertimbangan teknis perizinan pembuangan limbah cair dalam rangka melaksanakan tugas pokok perusahaan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air dan pengusahaan Sumber Daya Air.
Unit Peralatan (UPL)
Unit Peralatan mempunyaitugas pokok menyusun dan membuat judul serta program pemeliharaan peralatan di lingkungan Unit Peralatan, dalam rangka melaksanakan tugas pokok perusahaan terkait Pengusahaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan sebagian tugas dan tanggungjawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah kerja Perusahaan serta kegiatan usaha lainnya.
9.      Divisi Pengembangan Wilayah dan Optimasi Aset (DPW & OA)
Divisi Pengembangan Wilayah dan Optimasi Aset mempunyai tugas pokok melakukan kajian, koordinasi dan mediasi untuk pengelolaan SDA di wilayah kerja yang akan dikembangkan, serta optimasi aset pada wilayah kerja perusahaan dan pendampingan pada wilayah kerja baru selama – lamanya sampai dengan tiga tahun setelah penetapan wilayah kerja baru.
10.  Divisi SPAM & PLTA/PLTM (DSPAM & PLTA/PLTM)
Divisi SPAM & PLTA/PLTM mempunyai tugas pokok menyusun langkah – langkah strategis dalam perencanaan, proses perizinan, pelaksanaan konstruksi, operasional, pemasaran dan pengembangan bisnis pada Unit Bisnis Sistem Penyediaan Air Minum (UB, SPAM), Unit Bisnis Air Minum Dalam Kemasan (UB, AMDK) dan Unit Bisnis Laboratorium Lingkungan (UB,LL). Menyusun dan memantau konsep keputusan bersama dan atau perjanjian bersama dengan pihak lain serta perikatan tentang Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), perikatan dengan pihak lain terkait pelayanan SPAM, AMDK, dan Laboratorium Lingkungan.
11.  Divisi Pengembangan Jasa Umum (DPJU)
Divisi Pengembangan Jasa Umum mempunyai tugas pokok mendayahgunakan sumber daya Perusahaan yang dimiliki, diserahoperasikan, dan dikuasai oleh Perusahaan guna menghimpun pendapatan Jasa Konstruksi & Peralatan Jasa Pariwisata, Jasa Konsultasi & Pelatihan dan pelaksanaan kegiatan usaha lainnya.
12.  Koordinator Wilayah Bengawan Solo (KORWL BS)
Koordinator Wilayah Bengawan Solomempunyai tugas pokok mengkoordinasikan pelaksanaan tugas – tugas perusahaan dan sebagian pengelolaan SDA di Wilayah Sungai Bengawan Solo serta mewakili Direksi mengkoordinasikan masalah internal PJT I serta menjalin komunikasi dengan pihak eksternal di Wilayah Sungai Bengawan Solo, untuk menunjang tugas pokok Perusahaan dalam rangka mencapai pengelolaan Perusahaan yang efektif dan efisien.
13.  Koordiantor Wilayah Jratun Serayu (KORWL JS)
Koordiantor Wilayah Jratun Serayu mempunya itugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas – tugas pengusahaan dan sebagian pengelolaan SDA di Wilayah Sungai Jratun Seluna dan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto serta mewakili Direksi mengkoordinasikan masalah internal PJT I serta menjalin komunikasi dengan pihak eksternal di Wilayah Sungai Jratun Seluna dan Wilayah Sungai Serayu Begowonto, untuk menunjang tugaspokok Perusahaan dalam rangka mencapai pengelolaan perusahaan yang efektif dan efisien.
14.  Koordinator Wilayah Toba Asahan (KORWIL TA)
Koordinator Wilayah Toba Asahan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan pelaksanaan tugas – tugas pengusahaan dan sebagian pengelolaan SDA di Wilayah Sungai Toba Asahan dan mewakili Direksi dalam mengkoordinasikan masalah internal PJT I serta menjalin komunikasi dengan pihak eksternal di Wilayah Sungai Toba Asahan, untuk menunjang tugas pokok Perusahaan dalam rangka mencapai pengelolaan Perusahaan yang efektif dan efisien.
15.  Divisi Jasa Asa (DJA)
Divisi Jasa Asa (DJA) mempunyai tugaspokok  dalam Pengusahaan SDA dan sebagian pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) sesuai dengan tugas pokok perusahaan, pengamanan aset yang dimiliki dan diserahoperasikan kepada perusahaan serta pemanfaatan atau optimalisasi sumber daya yang ada di wilayah kerja masing – masing dalam rangka mencapai pengelolaan yang efektif dan efisien.
16.  Biro Keuangan (BKU)
Biro Keuangan mempunyai tugas pokok pengelolaan dan pengendalian keuangan Perusahaan, administrasi perpajakan, analisa dan evaluasi kebijakan akuntansi, penyediaan dana untuk investasi, penempatan dan pemanfaatan dana untuk menunjang tugas pokok Perusahaan dalam rangka mencapai pengelolaan Perusahaan yang efektif dan efisien.
17.  Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Umum (BSU)
Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan proses pengadaan, pengelolaan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi, penatausahaan dan pengendalian sarana kerja, peralatan kantor, pengadministrasian aset, serta pengelolaan PKBL untuk menunjang tugaspokok Perusahaan dalam rangka mencapai pengelolaan Perusahaan yang efektif dan efisien.
18.  Biro Sistem Manajemen Mutu dan Kepatuhan (BSMM)
Biro Sistem Manajemen Mutu dan Kepatuhan mempunyai tugas pokok melakukan validasi dan koordinasi untuk memastikan kecukupan dan kepatuhan terhadap Sistem Maajemen Mutu ISO 9001, Keselamatan  dan Kesehatan Kerja (K3), Manajemen Risiko (MR) dan memonitor/memantau serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja secara berkala terkait Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Manajemen Risiko (MR) untuk menunjang tugas pokok perusahaan dalam rangka mencapai pengelolaan perusahaan yang efektif dan efisien.
19.  Sekretaris Perusahaan (SEKPER)
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas pokok membantu Direktur Utama dengan pembinaan sehari –hari oleh Direktur Teknik dalam menetapkan kebijakan strategis pengelolaan Perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menyusun program dan pelaksanaannya untuk menunjang tugas pokok Perusahaan dalam rangka mencapai pengelolaan Perusahaan secara efektif dan efisien.
20.  Satuan Pengawsan Intern (SPI)
Satuan Pengawasan Intern tugas pokok membantu Direktur Utamadengan pembinaan sehari – hari oleh Direktur Administrasi dan Keuangan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan dan operasional perusahaan. Serta memberikan saran – saran perbaikan yang bersifat preventif  dan korektif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang tugas pokok Perusahaan dalam rangka mencapai pengelolaan perusahaan yang efektif dan efisien.
1.4 Ruang Lingkup Kegiatan/Usaha dari Instansi/perusahaan
a. Tugas Pokok
Tugas Perusahaan diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2010 dan PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air serta UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang kembali diberlakukan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Tugas Pokok dan tanggung jawab Perusahaan adalah sebagai berikut:
1) Melaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) pada wilayah kerja yang meliputi :
a) Pelayanan SDA dalam rangka pemanfaatan SDA permukaan oleh pengguna;
b) Pemberian jaminan pelayanan SDA kepada pengguna melalui pelaksanaan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan prasarana SDA yang memberikan manfaat langsung.
c) Pemberian pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola SDA yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk Pengusahaan SDA.
2) Melaksanakan sebagian tugas dan tanggungjawab Pemerintah di bidang Pengelolaan SDA yang meliputi:
a) Pelaksanaan operasi atas prasarana SDA yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan.
b) Pelaksanaan pemeliharaan preventif yangmeliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan.
c) Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil Sumber Daya Air yang telah diserahoeprasikan kepada Perusahaan.
d) Membantu Pemerintah menjaga dan mengamankan Sumber Daya Air dan prasarana Sumber Daya Air untuk mempertahankan kelestariannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
e) Pemeliharaan darurat Sumber Daya Air dan prasarana  Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan:
f) Membantu Pemerintah dalam melaksanakan konservasi Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
g) Penggelontoran dalam rangka pemeliharaan Sungai;
h) Pemantauan evaluasi kuantitas air dan evaluasi kualitasair pada Sumber Daya Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
i) Penyebarluasan hasil pemantauan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan pemilik kepentingan.
j) Bersama Pengelola Sumber Daya Air lainnya memberikan  bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat  dalam rangka menigkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
k) Pemberian pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi  teknis untuk pengguanaan Sumber Daya Air.
b. Tugas Tambahan/Khusus
Perusahaan dapat melaksanakan tugas tambahan / khusus yang bersifat mendesak dari Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan fungsi kemanfaatan umum. Penugasan tersebut diberikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan apabila menurut kajian secara finansial tidak layak bagi Perusahaan, berhak mendapatkan kompensasi atas semua biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan penugasan tersebut dari Pemerintah dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum tersebut secara tegas akan dipisahkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
PP No. 46 Tahun 2010 menyebutkan tugas tambahan Perusahaan adalah:
1) Menyelenggarakan kemanfaatan umum atas SDA yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak untuk pelayanan sosial, kesejahteraan dan keselamatan umum di wilayah kerja Perusahaan yang meliputi:
a) penyediaan air permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari;
b) penyediaan air irigasi bagi pertanian  rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.
c) pengendalian banjir;
d) konservasi Sumber Daya Air; dan
e) menyelenggarakan pengembangan SPAM dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga.
2) Penyelenggaraan Pengembangan SPAM dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf e) dilaksanakan diluar wilayah pelayanan badan usaha milik daerah penyelenggara SPAM dan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah setempat.
3) Penetapan tarif penyelenggaraan SPAM dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.
4) Untuk pelayanan  sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dalam batas – batas tertentu dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada Perusahaan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5) Terhadap pembiayaan dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus secara tegas melakukan  pemisahan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Perum Jasa Tirta I juga mempunyai tugas tambahan berupa Program Kemitraan dan Bina Lingkungan  (PKBL). 
1.4.1 Lokasi
Perusahaan Umum Jasa Tirta I terletak di Kota Malang, tepatnyadi Jalan Surabaya No 2A Malang, Jawa Timur.
1.4.2 Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan PKL ini dilaksanakan pada waktu semester 6, yakni mulai tanggal 01 Agustus 2016 sampai dengan 31 Agustus 2016, atau selama satu bulan hari kerja.
Adapun jam kerja yang diberlakukan pada Perum Jasa Tirta I selama senin sampai jum’at adalah sebagai berikut:
Masuk : pukul 07.00 WB
Istirahat : pukul 12.00 – 13.00 WIB
(Khusus untuk hari jum’at istirahat mulai pukul 11.00 – 13.00 WIB)
Pulang : pukul 16.00 WB
1.4.3 Logo
Berikut ini adalah logo yang digunakan Perum Jasa Tirta I:
1.4.4 Budaya Perusahaan
Budaya Perusahaan adalah sistem nilai, kebiasaan, pola pikir, norma-norma, kaidah dan perilaku tertentu yang dipandang merupakan cerminan dari nilai – nilai yangdihargai dan dijunjung tinggi oleh Perusahaan. Budaya perusahaan sangat dipengaruhi oleh kondisi, status, misi, karakteristik usaha dan lain pertimbangan internal Perusahaan. Budaya Perusahaan Umum Jasa Tirta I disingkat “PINTU AIR” yaitu:
1. Profesional           : Seluruh insan perusahaan mempunyai kompetensi memadai sesuai profesi yang diembannya.
2. Integritas        :  Senantiasa menjunjung tinggi 7 (tujuh) karakter integritas: jujur, tanggung jawab, visioner, disiplin, kerjasama, adil dan peduli dalam menjalankan tugas.
3. Netral        :             Sebagai insan Perusahaan yang profesional, tidak adaconflict of interest dalam seluruh kegiatan pelayanan jasa, tidak berpihak terhadap golongan, kelompok atau kekuatan tertentu.
4. Tangguh    :             Mampu mengemban seluruh tugas dan tanggung jawab dalam kondisi maupun situasi apapun.
5.Uswah                     : Segala perbuatan yang dilakukan senantiasa dapat dicontoh oleh semua insan Perusahaan, sehingga saling meneladani satu sama lain.
6. Amanah: Selalu menjalankan seluruh tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan keikhlasan.
7. Inovatif : Selalu menampilkan gagasan-gagasan, metode, kreasi baru guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
8.Responsif : Responsif terhadap harapan dan keluhan pelanggan atau pemangku kepentingan.







BAB II
PEMAPARAN HASIL IDENTIFIKASI
2.1 Latar Belakang
Dunia bisnis yang semakin pesat perkembangannya mengharuskan perusahaan-perusahaan membuat kebijakan yang bertujuan bukan hanya mengelola harta perusahaan, tetapi juga untuk menarik pelanggan agar mereka merasa bahwa perusahaan juga memperhatikan kepentingan pelanggan dengan cara memberi tenggang waktu untuk membayar barang atau jasa yang mereka nikmati dari perusahaan, salah satunya yaitu dengan adanya piutang.
Piutang merupakan proses yang tidak bisa dilepas dari kegiatan bisnis. Piutang termasuk dalam aset lancar perusahaan yang masih ditangan pelanggan akibat dari pembelian atau penerimaan jasa secara kredit. Istilah piutang memang tidak asing lagi bagi perusahaan, akan tetapi penerapan piutang antara perusahaan yang satu dan lainnya berbeda. Ada beberapa perusahaan yang mengalami kesulitan dalam menagih hutang sehingga, akan terjadi penghapusan piutang yang merugikan perusahaan, juga ada beberapa perusahaan yang mempunyai target sehingga, sembilan puluh bahkan seratus persen piutang mereka tertagih. Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan dan kas perusahaan.
Perusahaan tidak hanya mengakui piutang mereka sebagai kekayaan yang tidak hanya meningkatkan pendapatan, tapi dengan adanya  piutang perusahaan telah membantu sesama. Perusahaan membantu pelanggannya untuk mencicil hutang mereka, disini ada asas kemanusiaan, dimana kebijakan perusahaan untuk memberikan tenggang waktu kepada pelanggan untuk mencicil hutangnya merupakan asas tolong menolong antar sesama. Seperti halnya yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta I, juga memberikan keringanan kepada pelanggannya melalui transaksi hutang piutang, yang sebelumnya telah disepakati antara perusahaan dan pelanggan.
Piutang yang menjadi kekayaan yang belum ada ditangan perusahaan telah diakui sebagai pendapatan bagi perusahaan.Berhubungan dengan hal tersebut harusnya perusahaan memberikan diskon kepada pelanggan yang membayar tepat waktu, ataupun memerikan denda terhadap pelanggan yang telat membayar utang, tentunya dengan diberlakukannya diskon dan denda tersebut pelanggan dapat membayar tepat waktu.
Pentingnya transaksi utang piutang antara perusahaan dan pelanggan dalam rangka membangun relasi yang baik, sekaligus mempererat hubungan perusahaan dan pelanggan. Dalam dunia bisnis sangatlah penting bagi perusahaan menjalin hubungan baik dengan pelanggan demi terciptanya bisnis yang sehat. Melalui pemberian hutang kepada pelanggan adalah salah satu cara mempererat hubungan tersebut.
2.2 Deskripsi Piutang Pada LKA (Laboratorium Kualitas Air) Perum Jasa Tirta I Malang
·         Deskripsi Prosedur Akuntansi
Prosedur Pencatatan Piutang
·         Dokumen Yang Digunakan Dalam Pencatatan Piutang
1.      Surat Penerimaan Sample
2.      Faktur
3.      Bukti Kas Masuk
·         Catatan Akuntansi yang Digunakan dalam Pencatatan Transaksi Piutang
1.      Jurnal Umum
2.      Jurnal Penerimaan Kas
3.      Transaksi Penghapusan Piutang
Ø  Metode Posting Harian
Ø  Metode Posting Periodik
Ø  Metode Pencatatan Tanpa Buku Pembantu

Analisis Perhitungan Piutang LKA
Perspektif Islam
·         Pengertian Piutang
·         Landasan Syari’ah
1.      Al-Quran
2.         Hadits
·         Rukun dan Syarat Utang Piutang
·         Pelaksanaan dan Sighat
·         Khiyar dan Penangguhan
·         Ketentuan-Ketentuan dalam Qardh
·         Tatakrama dalam Utang Piutang




















BAB III
PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN
3.1 Prosedur Piutang Pada LKA (Laboratorium Kualitas Air) Perum Jasa Tirta I Malang
3.1.1 Deskripsi Prosedur Akuntansi
Piutang dagang mewakili uang yang dimiliki oleh pelanggan untuk jasa yang diberikan oleh Perum Jasa Tirta pada saat pengujian sample. Tahapan piutang mulai dari pemberian surat tanda penerimaan sample hingga pembuatan faktur dan pembukuan merupakan rute dari fungsi penerimaan kas, dan penyesuaian faktur lainnya dari bagian penerimaan sample ke sekretaris yang bertugas untuk mencatat setiap transaksi berhubungan dengan sample termasuk di dalamnya pencatatan piutang. Surat penerimaan sample yang diakui sebagai piutang akan di posting ke buku besar untuk selanjutnya di proses secara komputerisasi, untuk menghitung umur piutang, sisa piutang, potongan pajak dll.
Prosedur penerimaan sample di Perum jasa tirta I. Pelanggan yang ingin memakai jasa untuk analisis sample harus menemui bagian penerimaan sample terlebih dahulu untuk menerima surat sebagai tanda bahwa pelanggan telah meminta Perum Jasa Tirta untuk menganalisis sample, setelah menerima surat dari bagian penerimaan sample, pelanggan menyerahkan surat tanda permintaan analisis sample pada sekretaris LKA (Laboratorium Kualitas Air). Selanjutnya pelanggan mempunyai dua pilihan. Pilihan pertama, pelanggan melunasi semua biaya analisis sample atau pilihan kedua, pelanggan mencicil pembayaran tapi, pelanggan tetap harus membayar 50% dari biaya keseluruhan.  Transaksi dari pilihan kedua inilah yang nantinya akan menjadi piutang perusahaan.
Surat yang diterima pelanggan dari bagian penerimaan sample akan di gandakan oleh sekretaris LKA untuk dijadikan arsip perusahaan, bukti bahwa pelanggan telah melakukan pembayaran baik tunai maupun menghutang, bukti ini akan dijadikan dasar bagi sekretaris perusahaan apabila ada pemeriksaan audit. Bukti yang diterima oleh pelanggan dari bagian penerimaan sample meliputi nama pelanggan, biaya per sample, tanggal penerimaan dan penyelesaian uji sample.
Pelanggan yang membayar secara tunai maupun mencicil akan menerima bukti transaksi dari sekretaris LKA, yaitu faktur. Faktur pembayaran yang diberikan Perum Jasa Tirta meliputi nama pelanggan, jumlah biaya, perihal, dan tanggal pembayaran. Adanya faktur pembayaran yang diberikan pada pelanggan dimaksudkan agar faktur tersebut menjadi bukti jika suatu waktu terjadi kesalah pahaman antara perusahaan dan pelanggan mengenai pembayaran tersebut, sehingga dengan adanya fajktur menjadi bukti pembayaran yang sah dengan tanda tangan sekretaris LKA.
Piutang pada PT Jasa Tirta I berhubungan erat dengan pendapatan, dan penerimaan kas, dimana ketika perusahaan menerima permintaan dari pelanggan, maka akan dimasukkan dalam pendapatan perusahaan, sehingga dari transaksi tersebut, utang yang belum dibayar oleh pelanggan akan menjadi piutang bagi perusahaan dan hutang bagi pelanggan. Jika piutang perusahaan telah dibayar oleh pelanggan, perusahaan menerima kas maka, akan menambah penerimaan kas perusahaan.
Informasi yang diperlukan oleh Sekretaris mengenai piutang yang dilaporkan berupa saldo piutang pada saat tertentu kepada pelanggan, riwayat pelunasan piutang yang dilakukan oleh setiap pelanggan, dan umur piutang kepada setiap pelanggan pada saat tertentu.Mengenai umur piutang, pelanggan Perum Jasa Tirta I, terdiri dari triwulanan.Laporan saldo piutang pada setiap periode dilaporkan oleh sekretaris LKA pada manajer LKA untuk disetujui dan ditanda tangani oleh manajer LKA.
3.1.2Prosedur Pencatatan Piutang
Dalam pencatatan piutang yang dilakukan oleh sekretaris LKA meliputi pencatatan manual yang ditulis di buku pendapatan. Pendapatan diakui setelah pelanggan menerima surat dari bagian penerimaan sample.
·   Dokumen yang Digunakan dalam Pencatatan Piutang
Dalam mencatat piutang, tentunya ada dokumen-dokumen yang menjadi dasar untuk pencatatan piutang, dokumen-dokumen tersebut ialah:
1.      Surat Penerimaan Sample
Dukomen ini digunakan sebagai dasar pencatatan pendapatan yang dicatat di buku khusus pendapatan yang pencatatannya meliputi tanggal penerimaan sample, tanggal penyelesaian, nama pelanggan dan tarif yang dibebankan kepada pelanggan.
2.      Faktur
Dokumen ini digunakan sebagai dasar pencatatan bukti transaksi, adanya pembayaran tunai yang dilakukan oleh pelanggan kepada sekretaris LKA. Baik uang tunai ketika membayar 50% uang muka dari biaya analisis sample maupun memlunasi hutang.
3.      Bukti Kas Masuk
Dokumen ini digunakan sebagai dasar pencatatan berkurangnya piutang dari transaksi piutang oleh pelanggan. Bukti transaksi masuknya kas pada bagian LKA bisa secara tunai dengan bukti adanya faktur ataupun melalui  antar bank. Jika melalui bank maka bukti transaksi yang menjadi acuan adalah buku tabungan perusahaan.
·      Catatan Akuntansi yang Digunakan dalam Pencatatan Transaksi Piutang
Catatan akuntansi yang digunakan untuk mencatat transaksi yang menyangkut piutang bagian LKA adalah:
a.     Jurnal Umum
Catatan ini digunakan untuk mencatat berkurangnya piutang dari transaksi adanya pembayaran ataupun pelunasan dari biaya analisis sample.
b.   Jurnal Penerimaan Kas
Catatan ini digunakan untuk mencatat berkurangnya piutang dari transaksi penerimaan kas dari pelanggan.Transaksi penerimaan kas dari piutang transaksi ini dicatat dalam jurnal penerimaan kas atas dasar bukti kas masuk seperti faktur.Untuk penerimaan kas elalui bank maka, pencatatan kas dipisahkan dari pencatatan kas yang dibayar secara tunai oleh pelanggan.
c.    Transaksi Penghapusan Piutang
Penghapusan piutang pada LKA Perum jasa Tirta I, bisa dikatakan tidak ada, karena piutang yang masih belum bisa ditagih, akan ditagih hingga pelanggan mau membayar utangnya, karena jika tidak maka, itu menjadi masalah bersama. Untuk memudahkan perusahaan untuk menagih pada pelanggan maka, dibuatlah tim yang khusus untuk menangani masalah penagihan piutang tapi, kadang sekretaris juga ikut menagih utang pada pelanggan.
Metode Posting Langsung
Ø  Metode Posting Harian
Posting langsung ke dalam buku khusus piutang.Dalam memposting ke dalam buku piutang.Dalam metode ini, faktur pembayaran utang dari pelanggan juga menjadi dasar dalam pencatatan piutang.
Ø  Metode Posting Periodik
Metode posting periodik.Metode ini berdasarkan pada laporan-laporan piutang yang telah diposting secara harian, bukan dikumpulkan lalu diposting bersama-sama diakhir periode.
Ø  Metode pencatatan tanpa buku pembantu
Dalam pencatatan piutang, LKA tidak menggunakan buku pembantu piutang, karena setelah mencatat piutang ke dalam buku piutang yang diarsipkan sesuai dengan tanggal saat terjadinya transaksi piutang, akan diposting ke dalam komputer.
3.1.3 Tujuan dan Sasaran
Memberikan panduan dalam pelaksanaan pencatatan piutang serta penagihan sehingga dapat terlaksana sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
3.1.4 Ruang Lingkup
Prosedur ini mengatur cara pencatatan dan proses piutang di lingkungan Perum Jasa Tirta I Malang.
3.1.5 Analisis Perhitungan Piutang LKA
Piutang dapat dikatakan bertanggung jawab untuk mengelola buku pendapatan dan kas yang masuk, karena piutang, pendapatan, dan kas masuk saling berhubungan. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa setiap ada pelanggan yang mengambil laporan analisis sample dari bagian penerimaan sample akan menerima laporan tersebut beserta tagihan yang harus dibayar oleh pelanggan.
Sekretaris LKA mencatat pendapatan di buku pendapatan dengan dasar surat penerimaan sample, setelah dicatat di buku khusus pendapatan, selanjutnya, pencatatan yang ada pada buku pendapatan di pindah ke aplikasi excel. Pada perhitungan piutang, sangat erat kaitannya dengan pendapatan. Sisa, atau saldo pendapatan pada bulan Juni misalnya, akan menjadi piutang pada bulan selanjutnya, dan begitu seterusnya, seperti yang ada pada gambar dibawah ini.
Pada gambar di atas terdapat pengakuan dan pembayaran yang masing-masing dari keduanya mempunyai pos. Pengakuan dan pembayaran pada gambar di atas diumpamakan dengan posisi debit dan kredit. Pengakuan diakui sebagai debit, sedangkan pembayaran seperti sisi kredit.Jadi, seperti pada persamaan akuntansi bahwa sisi debit dan kredit harus seimbang.
Pada sisi debit atau pengakuan, ada Net, PPN, Total. Pos Net yaitu jumlah uang muka yang dibayar oleh pelanggan 50% dikalikan dengan 1.1, misalkan pada gambar di atas untuk pelanggan BLH Kota Probolinggo, angka 3.240.000 sebenarnya didapat dari 3.564.000x1.1= 3.240.000. Perkalian 1.1 pada pos Net untuk menyeimbangkan akun dengan posisi kredit. Pada pos PPN nilai Net dikalikan dengan 0,1 atau 10%. Pada pos Total, adalah jumlah antara pos Net dan PPN, berarti 3.240.000+324.000=3.564.000.
Pada sisi Kredit terdapat 4 pos yaitu: Uang muka, pelunasan, PPn/PPh, dan lain-lain, Total, dan tanggal transfer. Pos uang muka merupakan pembayaran dari pelanggan untuk piutang yang ada.Jika pelanggan membayar sebesar piutang yang ada pada bulan tersebut, berarti pelanggan nantinya hanya membayar piutang untuk bulan selanjutnya, artinya piutang pelanggan pada bulan tersebut telah terbayar. Pada pos pelunasan, yaitu pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan untuk semua piutang bulan sebelumnya dan bulan saat ini.Pos PPn/PPh adalah pos yang berlaku ketika pembebanan pada pelanggan belum diperhitungkan PPh atau PPn-nya.
Pos lain-lain diisi ketika ada transaksi yang diluar dari pos-pos yang telah dibahas sebelumnya. Pos total merupakan jumlah dari pos uang muka dan pos pelunasan. Pos tanggal transfer merupakan pos yang menerangkan waktu pelunasan maupun pembayaran piutang yang diterima dari pelanggan. Pos sisa atau saldo adalah pos yang menjelaskan mengenai sisa piutang yang masih tersisa, pos sisa atau saldo didapat dari pengurangan dari total pada sisi debit dan total pada sisi kredit. Sehingga, sisi debit dan kredit seimbang.
Pada akhir bulan, total keseluruhan pendapatan pada bulan tertentu akan menjadi piutang LKA pada satu bulan tersebut, selanjutnya sisa piutang tersebut akan dilaporakan oleh sekretaris LKA pada Kepala Manager LKA, untuk selanjutnya dip roses oleh bagian penagihan piutang untuk menagih sisa piutang tersebut pada pelanggan. Untuk batas waktu pelunasan piutang, LKA tidak pernah membatasi pelunasan piutang dari pelanggan. Jika pelanggan membayar tepat waktu, tidak ada pemberian diskon terhadap pelanggan, begitu pula ketika pelanggan telat dalam membayar piutang, tidak ada sanksi yang berlaku bagi pelanggan yang telat tersebut, akan tetapi, pihak penagihan piutang menargetkan bahwa piutang yang ada harus tertagih.
Gambar di atas merupakan daftar piutang dari pelanggan LKA periode bulan Juli, 2016. UPT PSAWS Madura, pada bulan Juli terdapat saldo sebesar 4. 248.000. Pelanggan membayar utangnya per triwulan, jadi setiap tiga bulan pelanggan membayar utang beserta potongan PPn dan PPh. Seperti yang terdapat gambar di atas bahwa pada bulan kedua terdapat angka 2.124.000. Angka tersebut di dapat dari potongan PPh ditambah dengan PPn. Potongan PPn sebesar 1.770.000 dan potongan PPh sebesar 345.000. Tiga bulan kemudian, yaitu pada bulan kelima terdapat angka yang sama yaitu 2.124.000. Angka ini juga didapat dari potongan PPh dan PPn. Sehingga, dalam waktu lima bulan tersebut, merupakan umur piutang dari UPT PSAWS Madura.
Saldo piutang senantiasa akan sama jumlahnya dengan umur piutang. Pada kasus UPT PSAWS Madura misalnya, pada saldo piutang terdapat angka sebesar 4.348.000 dan pada umur piutang pada bulan kedua dan kelima terdapat angka 2.124.000 yang jika dijumlahkan yaitu: 2.124.000+2.124.000= 4.348.000. Artinya, saldo piutang akan selalu sama dengan jumlah umur piutang pada setiap bulan baik, pembayaran dengan waktu dua bulan atau triwulan-an.
3.2 Pembahasan
Pendirian Laboratorium Kualitas Air (LKA) Perum Jasa Tirta I (PJT I) yang ada di Malang (2001) dan Lengkong Mojokerto (1986) dimaksudkan agar kegiatan pemantauan kualitas air sungai dan limbah sebagai bagian pengendalian kualitas air dapat berjalan seperti yang diharapkan.
LKA PJT I telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk penerapan Siatem Mutu SNI 19-17025-2000 No.LP-227-IDN sebagai laboratorium penguji sejak 20 Agustus 2004 dan Laboratoriun Lingkungan di propinsi Jawa Timur sejak 16 Pebruari 2005 (Kep.Gub.Jatim No. 188/28/KPTS/103/2005).
Kegiatan yang dilakukan di LKA meliputi penerimaan uji sample dari pelangan-pelanggan, pemeriksaan uji sample biasanya diterima oleh pelanggan selama 10 hari kerja dari permintaan uji sample dari pelanggan.
Masalah yang dihadapi adalah tidak adanya pemberian diskon pada pelanggan yang membayar utangnya lebih awal, dan tidak ada denda bagi pelanggan yang membayar utangnya lebih dari waktu yang telah ditentukan. Untuk meminimalisir adanya keterlambatan dari pelanggan, perusahaan bisa memberikan warning kepada pelanggan yang belum membayar pada waktu yang telah ditentukan, misalnya, waktu terakhir untuk melunasi piutang disepakati tanggal 31 Juli, jika setelah 31 Juli pelanggan belum membayar utangnya, maka dari tanggal 1-10 Agustus, perusahaan memberikan warning bahwa utang pelanggan harus dilunasi pada tanggal 10 Juli, jika tidak maka, akan diberlakukan denda bagi pelanggan yang belum membayar utang lebih dari waktu warning tersebut.
Termin waktu untuk memberikan diskon pada pelanggan seperti yang ada pada teori-teori akuntansi misal, 2/10, n/30. Artinya ketika pelanggan membayar utangnya kurang dari 10 hari, maka pelanggan mendapatkan diskon 2% dari utangnya, dan pembayaran paling lambat untuk pelanggan membayar utangnya adalah 30 hari, selama tanggal 11-30 pelanggan tidak mendapat diskon, setelah 30 hari pelanggan masih belum membayar utangnya maka, harus ada denda yang dikenakan kepada pelanggan yang membayar utangnya lebih dari 30 hari.
Permasalahan menunggak waktu pembayaran utang oleh pelanggan, bisa terjadi karena, tidak diberlakukannya sistem denda dan diskon. Selain itu, pentingnya ada otorisasi yang menjembatani antara sekretaris dan bagian penagihan piutang. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi adanya piutang tak tertagih, meskipun selama ini piutang yang ada bisa ditagih walaupun dengan waktu yang sedikit terlambat dari perjanjian awal pembayaran utang oleh pelanggan. Adanya pihak yang menjembatani antara sekretaris dan bagian penagihan piutang diharapkan bisa mensinkronkan antara laporan pelanggan yang belum membayar piutang dari sekretaris dengan bagian penagihan piutang untuk menagih daftar pelanggan yang menunggak membayar utangnya.
Selain itu, perusahaan membuat daftar nama-nama pelanggan yang telat membayar piutang, dengan membuat kelompok umur piutang berdasarkan masa lewat waktu jatuh tempo pembayaran utang, lalu dari sekretaris bisa memberikan daftar kelompok pelaggan yang telat membayar utangnya kepada bagian penagihan piutang untuk diproses lebih lanjut.
Pentingnya memberikan diskon terhadap pelanggan yang membayar utangnya sebelum jatuh tempo akan menjadi motivasi tersendiri bagi pelanggan untuk membayar utangnya lebih awal. Kesempatan mendapat diskon yang diberikan oleh perusahaan hanya dibatasi beberapa hari saja sehingga, kesempatan mendapat diskon tersebut membuat pelanggan mempercepat pembayaran utangnya kepada perusahaan. Jika perusahaan memberikan diskon terhadap pelanggan yang membayar tepat waktu, maka perusahaan juga memberikan denda terhadap pelanggan yang telat membayar utangnya. Hal ini dimaksudkan agar pelanggan sadar bahwa aset yang menjadi hak perusahaan agar segera dibayar. Untuk mengatasi adanya telat bayar dari pelanggan, baiknya, perusahaan memberikan denda. Pemberlakuan denda atas pelanggan yang telat membayar akan membuat pelanggan membayar lebih awal utangnya, karena jika tidak maka, denda yang diberlakukan oleh perusahaan akan menjadi kerugian bagi pelanggan sehingga, nantinya akan sedikit kemungkinan bagi pelanggan untuk telat membayar utangnya.
3.3 Sarana dan Fasilitas LKA Perum Jasa Tirta I
a. Bangunan
LKA Perum Jasa Tirta I di Malang berupa bangunan 2 lantai dengan luas 623 m2.
b.   Ada beberapa peralatan di LKA Perum Jasa Tirta I antara lain

Gambar 1.1 Peralatan LKA
Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS/AA-6800) yang dilengkapi dengan Furnace, Flame & Hydride Vapour Generator (HVG-1) untuk analisa logam.
Gambar 2
UV-Visible Spectrophotometer (UV-Vis 1601) memiliki panjang gelombang untuk Sinar Ultra Violet, Sinar Tampak &Near Infra Red.
Gambar 3
Gas Chromatography (GC-17A), ada 3 macam coloum yaitu: Polar, Semi polar, dan Non Polar, digunakan untuk menganalisa parameter organik.
Gambar 4
Total Organik Carbon (TOC 5000 A)
Untuk analisa Total Organik Carbon, In Organik Carbon dan Total Carbon
c.    Lingkup Pelayanan
1.      Pengambilan Sample


Meliputi pengambilan sample untuk air permukaan (waduk, sungai), air limbah, dan pengambilan sample mikrobiologi
Mekanisme Analisa Sample
1.      Menerima sample dari pelanggan
2.      Memberi kode sample sesuai permintaan pelanggan
3.      Analisa sample oleh analis Laboratorium
4.      Verifikasi data hasil analisa sample oleh Kepala Lab.
5.      Penyerahan sertifikat hasil analisa ke pelanggan maksimal 10 hari kerja.

3.3.2 Masalah Yang di hadapi
a. Kesulitan karena tidak ada diskon ataupun denda bagi pelanggan yang membayar lebih awal ataupun bagi pelanggan yang telat membayar.
3.4 Perspektif Islam
a. Pengertian Piutang  (Al-qardh)
Istilah qardh secara bahasa berarti “potongan”  (Al-qath’u). Dikatakan demikian karena uang yang diutangkan akan memotong sebagian hartanya. Menurut terminology, istilah “qardh” berarti harta yang dipinjamkan seseorang kepada orang lain setelah memiliki kemampuan. Kata qardh identik dengan dain, yaitu sesuatu yang berada dalam tanggungan orang lain akibat adanya transaksi secara tidak tunai. Dengan adanya pembayaran secara angsuran, akan membantu meringankan beban dari orang yang mengutang, karena itulah mengapa utang piutang merupakan bentuk muamalah yang bersifat tabarru’ (kebaikan) untuk saling tolong menolong kepada sesama.
Firdaus at al., (2005:56) yang dinukil oleh Ismail Nawawi dalam bukunya yang berjudul “Fikih Muamalah” mengemukakan, pinjaman (qardh) adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dalam literatur fikih, qardh dikategorikan dalam aqad thatowwu’I atau akad saling membnatu dan bukan transaksi komersil.
b.    Landasan Syariah
Akad utang piutang disyariatkan dalam Islam. Dalil-dalil yang menjadi dasar hukum adalah:
1. Al-Qur’an
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Barang siapa yang mengutangkan (kerena Allah) dengan utang yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan ia akan memperoleh pahala yang banyak  (QS. Al-Hadid:11).
Kaum muslimin sepakat, bahwa qardh disyariatkan dalam Islam.Hukum qardh dianjurkan (mandhub) bagi yang mengutangi (Muqrid). Artinya, anjuran untuk memberikan hutang pada orang lain termasuk dalam kategori sikap tolong menolong yang bisa meringankan beban orang lain. Dan, mubah bagi yang berutang (Muqtarid), karena untuk dimanfaatkan sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Hadits
Dalam riwayat Abu Hurairah r.a Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, niscaya Allah akan memberi kelonggaran baginya di dunia dak akhirat, dan barang siapa menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Dan Allah menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya mau menolong saudaranya” (HR. Muslim).
Hadits tersebut memaparkan bagaimana seorang mukmin dapat bermanfaat untuk mukmin lainnya, dengan memberikan pinjaman kepada orang lain, maka orang yang memberikan hutang akan diberikan kelonggaran di dunia maupun di akhirat.
Al-Jazairi mengemukakan bahwa kreditur (Muqtaridh) haram mengambil manfaat dari al-qardhu dengan penambahan jumlah pinjaman atau meminta pengembalian pinjaman pinjaman yang lebih baik, atau manfaat lainnya yang keluar dari akad pinjaman jika itu semua disyaratkan, atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tapi, jika penambahan pengembalian pinjaman itu bentuk I’tikad baik dari mustaqridh, itu tidak ada salahnya, karena Rasulullah saw. memberi Abu Bakar unta yang lebih baik dari unta yang dipinjamnya, dan beliau bersabda “Sesungguhnya manusia yang paling baik ialah orang yang paling baik pengembalian utangnya” (HR. Bukhari). Maksud dari hadits di atas bahwa Rasulullah selaku orang yang mengutang, memberikan pengembalian yang lebih baik kepada Abu Bakar, pengembalian yang lebih baik itu tersebut bukan dilihat dari kuantitas unta tapi, kualitas unta yang lebih baik. Jika Rasulullah meminjam satu ekor unta laki-laki, maka Rasulullah mengembalikannya dengan kualitas yang lebih baik yaitu unta perempuan yang sedang mengandung, dari segi kualitas, unta perempuan lebih banyak memberikan manfaat.
Firdaus at.al juga mengemukakan bahwa Islam mengajarkan agar pemberian qardh oleh si muqridh tidak dikaitkan dengan syarat berupa manfaat yang harus diberikan oleh si muqtaridh kepadanya. Misalnya, seseorang akan meminjamkan mobil kepada temannya asalkan ia dibolehkan menginap di rumah temannya tersebut.
c.    Rukun dan Syarat Utang Piutang
Al-qard merupakan akad muamalah yang bersifat tabarru’ untuk emberikan bantuan kebaikan kepada orang lain yang membutuhkan pertolongan. Melalui akad qardh, bantuan akan diwujudkan dalam bentuk pemberian pinjaman (utang). Namun agar tujuan akad qardh dapat tercapai, maka dalam pelaksanaannya harus memenuhi rukun dan syarat-syarat sebagai berikut:
1)   Para pihak (aqidain) harus memenuhi syarat sebagai subjek hukum, untuk menjadi subjek hukum dalam qardh harus memenuhi syarat kecakapan (ahliyah) dan kewenangan (wilayah), karena akad ini identik dengan jual beli. Dalam qardh, subjek hukum yang terlihat dalam akad terdiri dari pihak yang mengutangi (muqridh) dan pihak yang berutang (muqtaridh).
2)   Dalam qardh yang menjadi objek akad adalah utang. Objek utang dapat diwujudkan dalam bentuk uang maupun barang berharga lainnya. Akad qardh dipandang sah apabila dilakukan terhadap objek (harta benda) yang dibolehkan syara’. Mengenai jenis harta benda yang dapat dijadikan sebagai objek utang piutang, terdapat perbedaan pendapat madzhab Hanafiyah, akad utang piutang hanya berlaku terhadap mal al-misliyat, yaitu harta benda yang banyak padanannya serta lazimnya dapat dihitung melalui timbangan, takaran dan satuan. Sedangkan madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat, bahwa setiap harta benda yang boleh diberlakukan atasnya akad salam, maka boleh diberlakukan atasnya akad utang piutang, baik berupa mal-misliyat maupun mal al-qimiyat.
3)   Qardh merupakan bentuk akad, maka harus dilakukan melalui ijab dan qobul. Pernnyataan ijab dan qobul dalam qardh tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan tertentu diluar piutang itu sendiri. Dalili-dalil hukum yang mendasari berlakunya larangan bagi pihak yang mengutangi (muqridh) untuk mengambil keuntungan dari pihak yang berutang adalah:
Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat atau keuntungan, maka merupakan salah satu bagian dari beberapa bentuk riba (HR. Baihaqi).
·         Pelaksanaan dan Shighat
Qardh dipandang sah apabila dilakukan terhadap barang atau jasa yang dibolehkan syara’.Selain itu, qardh dipandang sah setelah adanya ijab dan qobul, seperti pada jual beli dan hibah.
·         Khiyar dan Penangguhan
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa dalam qardh tidak ada khiyar sebab maksud khiyar disini adalah membatalkan akad, sedangkan dalam qardh, masing-masing berhak membatalkan akad kapanpun dia mau.
Jumhur ulama’ melarang penangguhan pembayaran qardh sampai waktu tertentu sebab dikhawatirkan akan menjadi riba nasi’ah. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan bahwa qardh adalah derma, muqridh berhak meminta penggantinya waktu itu.Selain itu, qardh termasuk akad yang wajib diganti dengan harta mitsil, sehingga wajib membayarnya pada waktu itu, seperti harta yang rusak.
·         Ketentuan-Ketentuan dalam Qardh
Dalam ekonomi konvensional , utang piutang (qardh) sering dijadikan instrumen untuk melakukan eksploitasi agar mendapatkan keuntungan. Teori ini tidak berlaku dalam sistem ekonomi Islam, dimana akad qardh disyariatkan untuk memberikan pinjaman kebaikan kepada orang lain. Ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan untuk menjalankan akad qardh:
1)      Utang hendaklah dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak. Sebab itu orang yang berutang harus disertai niat dalam hati untuk melunasinya. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta manusia (utang) agar dia menunaikan kewajibannya, niscaya Allah memenuhinya. Dan barang siapa yang mengambilnya, tetapi dengan maksud menghabiskannya, niscaya Allah akan menghabiskannya” (HR. Bukhari).
2)      Perlu dilakukan pencatatan utang. Utang merupakan sesuatu yang berada dalam tanggungan seseorang. Karena tanggungan tersebut muncul dari adanya akad yang dilakukan secara tidak tunai (dain), maka keberadaannya perlu dicatat. Allah SWT. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar” (QS. Al-Baqarah 2: 282).
3)      Apabila yang berutang (muqtaridh) dalam kesukaran, maka berilah tangguhan sampai mereka berkelapangan. Dilarang hukumnya menuntut pengembalian utang kepada orang yang belum memiliki kemampuan, terutama bagi kalangan faqir miskin. Bahkan apabila kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utangnya tersebut, maka itu akan lebih baik bagimu. Allah SWT berfirman: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah 2 : 280).
4)      Dibolehkan berutang/mengutangi dua kali dengan orang yang sama. Mnegutangi dua kali hukumnya bagaikan memberikan shadaqah. Dalam suatu riwayat, Ibnu Mas’ud r.a Rasulullah SAW. pernah bersabda: “Seorang ,uslim memberikan utang sebanyak dua kali kepada Muslim yang lain kecuali (pahalanya) seperti sedekah satu kali” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hiban dan Baihaqi).
5)      Apabila pihak yang berutang telah mampu, maka wajib segera melunasi utangnya. Menunda pembayaran utang (kredit macet) bagi yang telah mampu merupakan perbuatan aniaya (dzalim), karena itu bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum. Nabi bersabda “Menunda pembayaran bagi yang mampu. adalah suatu kedzaliman. Dan, apabila seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang lain yang mampu, maka terimalah hawalah itu” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).
6)      Melebihkan dalam pembayaran utang hukumnya dibolehkan selama tidak dipersyaratkan. Dalam riwayat Jabir bin Abdullah r.a berkata: “Aku memiliki hak pada Rasulullah SAW. kemudian beliau membayarnya dan menambah untukku” (HR. Bukhri dan Muslim).
7)      Pendapat ulama mengenai penyerahan barang qardh. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa ketetapan qardh, sebagaimana terjadi pada akad-akad lainnya, adalah dengan adanya akad walaupun belum ada penyerahan dan pemegangan. Muqtaridh diperbolehkan mengembangkan barang sejenis dengan qardh, jika qardh muqtaridh meminta zatnya, baik yang serupa maupun asli. Akan tetapi, jika qardh telah berubah, muqtaridh wajib memberikan benda-benda sejenis.
Pendapat ulama Hanabilah dan Syafi’iyah sependapat dengan dengan Abu Hanifah bahwa ketetapan qardh dilakukan setelah penyerahan atau pemegangan.Muqtaridh harus menyerahkan benda sejenis (mitsil) jika pertukaran terjadi pada harta mitsil sebab lebih mendekati hak muqridh.Adapun pertukaran pada harta qimi (bernilai) didasarkan pada gambarannya.

·         Tatakrama dalam Utangpiutang
Ada beberapa hal yang dijadikan penekanan dalam utang piutang tentang nilai-nilai sopan santun yang terkait di dalamnya, ialah sebagai berikut:
1)      Sesuai dengan QS. Al-baqarah: 282, utang piutang supaya dikuatkan dengan tulisan dari pihak berutang dengan disaksikan dua orang saksi laki-laki atau dengan seorang saksi laki-laki dengan dua orang saksi wanita. Untuk dewasa ini tulisan tersebut dibuat di atas kertas bersegel atau bermaterai.
2)      Pinjaman hendaknya dilakukan atas dasar adanya kebutuhan yang mendesak disertai niat dalam hati akan membayarnya atau mengembalikannya.
3)      Pihak berpiutang hendaknya berniat memberikan pertolongan kepada pihak berutang. Bila yang meminjam tidak mampu mengembalikan, maka yang berpiutang hendaknya membebaskannya.
4)      Pihak yang berutang bila sudah mempu membayar pinjaman, hendaknya dipercepat pembayaran utangnya karena lalai dalam pembayaran pinjaman berarti berbuat zalim.
3.5 Kesimpulan
Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Integratif (PKLI) di Perum JasaTirta I Malang yang berlokasi di Jl.Surabaya 2A Malang, selama satu bulan mulai tanggal 01 Agustus 2016 sampai dengan 31 Agustus 2016. Banyak sekali pelajaran yang bisa didapatkan dalam kegiatan keseharian selama kegiatan PKLI berlangsung. Tidak hanya pelajaran mengenai Akuntansi tapi, pelajaran sosial, keterampilan komunikasi dan membangun relasi dengan karyawan lain merupakan pelajaran yang juga sangat bermanfaat.
. Setelah melaksanakan praktek kerja lapangan  dan melakukan pengamatan di Perum Jasa Tirta I Malang, dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Praktek Kerja Lapangan ini dapat membandingkan dan mengetahui antara teori yang di dapat dalam perkuliahan dengan kondisi nyata dalam dunia kerja, dimana keduanya adalah hal sama-sama pentingnya dalam dunia kerja.
2. Perum Jasa Tirta I Malang melakukan hubungan kerjasama dengan pihak ekstern yaitu Pihak Perguruan Tinggi dengan salah satunya menerima mahasiswa PKL. Hal ini dilakukan sebagai wujud dari pengabdian Perum Jasa Tirta I Malang kepada masyarakat.
3. Prosedur dan pencatatan piutang di Laboratorium Kualitas Air di Perum Jasa Tirta I Malang dinilai cukup baik.Semua prosedur dam pencatatan telah dibuat dengan cukup baik dan tertib.
3.6 Saran
1.      Untuk memberikan denda terhadap pelanggan yang telat membayar utangnya lebih dari waktu yang telah disepakati dari awal dengan pihak perusahaan, dan memberikan diskon terhadap pelanggan yang membayar utangnya sebelum jatuh tempo.
2.      Untuk mengadakan otorisasi antara sekretaris dan bagian penagihan piutang.



DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si, 2014, Fikih Muamalah, Raja Wali Pers, Jakarta.
Burhanuddin S, 2009, Hukum Kontrak Syariah, BPFE, Yogyakarta.
Prof. Dr. H. Ismail Nawawi, MPA, M.si, 2012, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Ghalia Indonesia, Bogor.
Dr. H. Hamzah Ya’qub, 1992, Kode Etik Dagang Mnurut Islam, CV Diponegoro, Bandung.
Dr. Rachmad Syafe’I, MA, 2001, Fiqih Muamalah, Penerbit Pustaka Setia, Bandung.
Eris Kartikasari, 2014, Analisis Prosedur dan Evaluasi Penagihan Piutang Jasa Air dan Non Air pada Perum Jasa Tirta I Malang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar