KASUS PEMBIAYAAN MURABAHAH di BMT AL-FATH IKMI
Prosedur yang berlaku di BMT Al-Fath atas pembiayaan murabahah yaitu
jika nasabah telah memenuhi semua syarat yang diberikan oleh BMT, maka pihak
BMT berhak menganalisis tinjauan lapangan. Jika dinyatakan layak, BMT membuat
jadwal pencairan dan membuat kesepakatan. Selanjutnya, BMT melakukan pemesanan
yang dibagi menjadi dua bagian yaitu, jika pemesanan barang bisa diwakilkan
oleh nasabah maka BMT memberikan kekuasaan pada nasabah untuk memilih sendiri
barang tersebut. Jika pemesanan barang langsung kepada supplier oleh BMT maka
tidak perlu ada penandatanganan akad wakalah. Dalam kasus ini, BMT dan nasabah
bersepakat untuk langsung menggunakan akad murabahah. Pembayaran dilakukan
dengan mencicil selama 2 tahun. BMT tidak memberikan diskon kepada nasabah
karena, nasabah tidak melunasi cicilannya lebih cepat dari perjanjian dalam
akad.
Berikut adalah penetapan
margin Murabahah di BMT Al-Fath IKMI:
Nama :
Tuan Bramasta
Fasilitas Pembiayaan :
Pembiayaan Pemilikan Laptop
Unit : 5 Unit
Tujuan Pembiayaan :
Pembelian laptop
Plafond Pembiayaan : Rp.
100.000.000
Jangka Waktu : 24
bulan (2 Tahun)
Margin :
Rp. 14.400.000 (18%)
Tanggal Cair :
16 Juni 2013
Tanggal Jatuh Tempo : 16 Juni
2015
Uang muka/ DP : Rp. 20.000.000
Perhitungan :
1.
Margin:
(Harga beli –
DP) x 18% = (Rp.100.000.000 – Rp.
20.000.000) x 18% = Rp. 14.400.000
= Rp. 14.400.000 = Rp. 600.000 per bulan
24
bulan
2.
Harga
Pokok:
Harga beli – DP = Rp. 100.000.000 –
Rp. 20.000.000 = Rp. 3.333.300 per bulan
Jangka Waktu 24 bulan
3.
Angsuran
cicilan per bulan = Margin + Harga
Pokok
= Rp. 600.000 + Rp. 3.333.300 = Rp. 3.933.300
Hasil perhitungan angsuran cicilan perbulan pada akad murabahah
adalah sebesar Rp. 3.933.300, dan perhitungan angsuran cicilan pertahun adalah
sebesar Rp 47.199.600
Perhitungan Keuntungan dengan Metode Anuitas
Dari kasus diatas, maka dapat dianalisis keuntungan yang didapat
oleh BMT Al-Fath IKMI dengan menggunakan metode anuitas sebagai berikut:
1.
Nilai
sekarang dari anuitas
dimana:
PMT = pembayaran anuitas yang didepositokan atau
diterima pada akhir tiap-tiap tahun
i = tingkat diskonto (suku bunga)
tahunan
PV = nilai sekarang dari anuitas masa depan
n = jumlah tahun berlangsungnya anuitas
Perhitungan
:
PV = 47.199.600 = 47.199.600 ( PVIFA 9%,2th)
PV = 47.199.600( 1,759)
= 83.024.096,4
Jadi nilai sekarang dari anuitas ini adalah Rp. 83.024.096,4
2.
Anuitas
Jatuh Tempo
PV (anuitas jatuh tempo) = PMT (PVIFAi,n) (1+i)
PV (anuitas jatuh tempo) = 47.199.600 (PVIFA9%,2th)(1+
0.09)
= 47.199.600 (1,759)(1,09)
= 47.199.600 (1,91731)
= 90.496.265
Jadi
nilai sekarang dari anuitas jatuh tempo adalah sebesar RP. 90.496.265
Tabel Perhitungan Jadwal Amortisasi Pinjaman atas Pinjaman Sebesar
Rp. 80.000.000 pada tingkat bunga 9% dibayar kembali dalam waktu 2 tahun
Tahun
|
Anuitas
|
Jumlah
bunga anuitas
|
Pembayaran pinjaman pokok dalam anuitas
|
Pembayaran saldo pokok pinjaman setelah
pembayaran anuitas
|
1
|
Rp 45.480.387
|
Rp 7.200.000
|
Rp 38.280.387
|
Rp 41.719.613
|
2
|
Rp 45.480.387
|
Rp 3.754.765
|
Rp 41.725.621
|
|
A.
Pengakuan dan pengukuran
1.
Uang
muka
Jurnal pada saat penerimaan uang muka dari nasabah
Dr. Hutang uang muka murabahah Rp
20.000.000
Cr. Piutang murabahah Rp
20.000.000
2.
Piutang
murabahah
Jurnal
pada saat penyerahan barang kepada nasabah
Dr. Piutang murabahah Rp
114.400.000
Cr. Margin murabahah Rp
14.400.000
Cr. Persediaan Rp
100.000.000
Jurnal pada saat pembayaran angsuran dari nasabah
Dr. Kas Rp
90.465.900
Cr. Piutang murabahah Rp
90.465.900
(Pembayaran angsuran tersebut termasuk pembayaran angsuran Rp 3.933.300
selama 23 bulan)
Jurnal pada saat pelunasan bulan ke 24
Dr. Kas Rp
3.933.300
Cr. Piutang murabahah Rp
3.933.300
B. Penyajian
1.
Uang
muka
Dr. Kas Rp
20.000.000
Cr. Liabilitas lainnya Rp
20.000.000
2.
Piutang
murabahah
Jurnal
pada saat penyerahan barang kepada nasabah:
Dr. Piutang murabahah Rp
114.400.000
Cr. Marjin murabahah ditangguhkan Rp
14.400.000
Cr. Persediaan Rp
100.000.000
Jurnal pada saat pembayaran angsuran dari nasabah
Dr. Rekening nasabah Rp
90.465.900
Cr. Piutang murabahah Rp
90.465.900
(Pembayaran angsuran tersebut termasuk pembayaran angsuran Rp 3.933.300
selama 23 bulan)
Jurnal pada saat pelunasan bulan ke 24:
Dr. Kas Rp
3.933.300
Cr. Piutang murabahah Rp
3.933.300
C. Pengungkapan
hal-hal yang diungkapkan antara lain:
1.
Rincian
piutang murabahah
Piutang
murabahah sebesar :
Rp 114.400.000
Harga
pokok sebesar :
Rp 100.000.000
Margin
yang telah disepakati sebesar : Rp
14.400.000
Waktu :
Rp 2 tahun/ 24 bulan
Uang
muka :
Rp 20.000.000
Sisa
angsuran yang harus dibayar :
Rp 80.000.000
Angsuran
perbulan :
Rp 3.933.300
Angsuran
setahun :
Rp 47.199.600
Angsuran
2 tahun :
Rp 94.399.200
2.
Kebijakan
dan Metode
BMT Al-Fath
mempunyai kebijakan mengenai penetapan keuntungan murabahah. BMT sebagai bank
yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat mempunyai resiko yang
menjadi tanggungjawab bank sebelum akhirnya barang tersebut diserahkan kepada
nasabah, karena resiko yang diemban itulah bank sepatutnya memperoleh
keuntungan dari transaksi penjualan yang dilakukannya kepada nasabah.
Selanjutnya, bank menetapkan bahwa pembayaran dari akad murabahah dapat dibayar
dengan cara dicicil maupun tunai. Jika pembayaran secara cicil, maka bank
menentukan margin sesuai dengan harga barang dan memberikan diskon jika nasabah
melunasi angsuran sebelum jatuh tempo, itupun sesuai dengan harga barang yang
dibeli oleh nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Marcus. M.
Brealay., 2006. Dasar-dasar Manajemen
Keuangan Perusahaan. Edisi: Kelima. Jilid:1. Jakarta: Erlangga.
Keown. J
Arthur., dkk. 2008. Manajemen Keuangan:
Prinsip dan Penerapannya. Edisi: kesepuluh. Indonesia: PT Macanan Jaya
Cemerlang.
Wiroso. 2010. Akuntansi Transaksi Syariah. Jakarta:
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Suffah, 2015. Analisis
Metode Perhitungan Margin Murabahah Pada Produk Piutang Murabahah (Studi Kasus
BMT Al-Fath IKMI). Skripsi
Bank Indonesia,
2013. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (Tanggal 10 Juni 2013.