Senin, 13 November 2017

Cahaya Palestina


Bagai tak mampu berucap
Bagai langit menjadi bisu
Tapi riuh dengan suara perusak
Salah kami?
Hanya iman dalam naungan islam
Kuat, menahan gejolak kecurangan
                                                           Bagaimana kami mampu?          
Berperang, sementara pasukan kami hanya malaikat kecil
Tak ada noda dalam ingatan mereka
Kalian sebut kami pecundang agama
Bahkan kalian tak tahu
Kami kuat menyandang kaum terbaik
Bahkan tangan tuhan membela kami
Lalu, apa yang bisa kalian ucap?
Ketakutan jika kebersamaan kami terbenteng
Seakan tak pernah habis
Keturunan kami bak pasukan dengan memory kuat
Siapa pecundang?
Kalian penyerang belakang
Atau, malaikat kecil kami yang berani
Menunjuk hidung kalian dengan jari telunjuknya?
Siapa lemah?
Kalian dengan sekutu adhi kuasa
Atau kami, hati dengan agama?
Darah dan air mutiara yang keluar ini
Membawa kami pada pangkuhan tuhan
Tak lebih bahagia bagi kami
Selain ucapan terimakasih kami
Karena, kalian membuat kami bertemu tuhan
Sedang kalian rugi hanya dengan menjadi perusak
Dan akan berakhir di tempat para penghuni rakus
Penghuni penuh kejijikan sikap
Penghuni penuh lintah pemuntah
Tragis, bentakan kalian bahkan tak keluar
Janji tuhan tak pernah terbuang
Bahwa kami akan bercahaya

Disaat tempat kalian dipenuhi kabut hitam

Kamis, 23 Februari 2017

KASUS PEMBIAYAAN MURABAHAH di BMT AL-FATH IKMI



KASUS PEMBIAYAAN MURABAHAH di BMT AL-FATH IKMI
Prosedur yang berlaku di BMT Al-Fath atas pembiayaan murabahah yaitu jika nasabah telah memenuhi semua syarat yang diberikan oleh BMT, maka pihak BMT berhak menganalisis tinjauan lapangan. Jika dinyatakan layak, BMT membuat jadwal pencairan dan membuat kesepakatan. Selanjutnya, BMT melakukan pemesanan yang dibagi menjadi dua bagian yaitu, jika pemesanan barang bisa diwakilkan oleh nasabah maka BMT memberikan kekuasaan pada nasabah untuk memilih sendiri barang tersebut. Jika pemesanan barang langsung kepada supplier oleh BMT maka tidak perlu ada penandatanganan akad wakalah. Dalam kasus ini, BMT dan nasabah bersepakat untuk langsung menggunakan akad murabahah. Pembayaran dilakukan dengan mencicil selama 2 tahun. BMT tidak memberikan diskon kepada nasabah karena, nasabah tidak melunasi cicilannya lebih cepat dari perjanjian dalam akad.
Berikut  adalah penetapan margin Murabahah di BMT Al-Fath IKMI:
Nama                           : Tuan Bramasta
Fasilitas Pembiayaan   : Pembiayaan Pemilikan Laptop
Unit                             :  5 Unit          
Tujuan Pembiayaan     : Pembelian laptop
Plafond Pembiayaan   : Rp. 100.000.000
Jangka Waktu             : 24 bulan (2 Tahun)
Margin                         : Rp. 14.400.000 (18%)
Tanggal Cair                : 16 Juni 2013
Tanggal Jatuh Tempo  : 16 Juni 2015
Uang muka/ DP          :  Rp. 20.000.000


Perhitungan :
1.      Margin:
(Harga beli – DP) x 18% =  (Rp.100.000.000 – Rp. 20.000.000) x 18% = Rp. 14.400.000
                                        = Rp. 14.400.000     = Rp. 600.000 per bulan
                                                24 bulan
2.      Harga Pokok:
 Harga beli – DP          =  Rp. 100.000.000 – Rp. 20.000.000   =  Rp. 3.333.300 per bulan
  Jangka Waktu                                    24 bulan
3.      Angsuran cicilan per bulan     = Margin + Harga Pokok
                                                            = Rp. 600.000 + Rp. 3.333.300  = Rp. 3.933.300
Hasil perhitungan angsuran cicilan perbulan pada akad murabahah adalah sebesar Rp. 3.933.300, dan perhitungan angsuran cicilan pertahun adalah sebesar Rp 47.199.600
Perhitungan Keuntungan dengan Metode Anuitas
Dari kasus diatas, maka dapat dianalisis keuntungan yang didapat oleh BMT Al-Fath IKMI dengan menggunakan metode anuitas sebagai berikut:
1.      Nilai sekarang dari anuitas
PV  = PMT   
dimana:
PMT   = pembayaran anuitas yang didepositokan atau diterima pada akhir tiap-tiap tahun
i          = tingkat diskonto (suku bunga) tahunan
PV      = nilai sekarang dari anuitas masa depan
n         = jumlah tahun berlangsungnya anuitas

Perhitungan :
PV = 47.199.600              = 47.199.600 ( PVIFA 9%,2th)
PV = 47.199.600( 1,759)                                 = 83.024.096,4
Jadi nilai sekarang dari anuitas ini adalah Rp. 83.024.096,4
2.      Anuitas Jatuh Tempo
PV (anuitas jatuh tempo) = PMT (PVIFAi,n) (1+i)
PV (anuitas jatuh tempo) = 47.199.600 (PVIFA9%,2th)(1+ 0.09)
                                         = 47.199.600 (1,759)(1,09)
                                         = 47.199.600 (1,91731)
                                         = 90.496.265
Jadi nilai sekarang dari anuitas jatuh tempo adalah sebesar RP. 90.496.265
Tabel Perhitungan Jadwal Amortisasi Pinjaman atas Pinjaman Sebesar Rp. 80.000.000 pada tingkat bunga 9% dibayar kembali dalam waktu 2 tahun
Tahun
 Anuitas 
 Jumlah  bunga anuitas 
 Pembayaran pinjaman pokok dalam anuitas 
 Pembayaran saldo pokok pinjaman setelah pembayaran anuitas 
1
 Rp 45.480.387
 Rp 7.200.000
 Rp 38.280.387
 Rp 41.719.613
2
 Rp 45.480.387
 Rp 3.754.765
 Rp 41.725.621


A.  Pengakuan dan pengukuran
1.    Uang muka
Jurnal pada saat penerimaan uang muka dari nasabah

Dr. Hutang uang muka murabahah           Rp 20.000.000
Cr. Piutang murabahah                                    Rp 20.000.000

2.      Piutang murabahah
Jurnal pada saat penyerahan barang kepada nasabah
Dr. Piutang murabahah                               Rp 114.400.000
Cr. Margin murabahah                                        Rp 14.400.000
Cr. Persediaan                                                     Rp 100.000.000
Jurnal pada saat pembayaran angsuran dari nasabah
Dr. Kas                                                          Rp 90.465.900
Cr. Piutang murabahah                                     Rp 90.465.900
(Pembayaran angsuran tersebut termasuk pembayaran angsuran Rp 3.933.300 selama 23 bulan)
Jurnal pada saat pelunasan bulan ke 24
Dr. Kas                                                          Rp 3.933.300
Cr. Piutang murabahah                                        Rp 3.933.300
B. Penyajian
1.      Uang muka
Dr. Kas                                                            Rp 20.000.000
Cr. Liabilitas lainnya                                            Rp 20.000.000
2.      Piutang murabahah
Jurnal pada saat penyerahan barang kepada nasabah:

Dr. Piutang murabahah                                  Rp 114.400.000
Cr. Marjin murabahah ditangguhkan                   Rp 14.400.000
Cr. Persediaan                                                      Rp 100.000.000
Jurnal pada saat pembayaran angsuran dari nasabah
Dr. Rekening nasabah                                   Rp 90.465.900
Cr. Piutang murabahah                                     Rp 90.465.900
(Pembayaran angsuran tersebut termasuk pembayaran angsuran Rp 3.933.300 selama 23 bulan)
Jurnal pada saat pelunasan bulan ke 24:
Dr. Kas                                                          Rp 3.933.300
Cr. Piutang murabahah                                        Rp 3.933.300
C. Pengungkapan
hal-hal yang diungkapkan antara lain:
1.      Rincian piutang murabahah
Piutang murabahah sebesar                            : Rp 114.400.000
Harga pokok sebesar                                      : Rp 100.000.000
Margin yang telah disepakati sebesar : Rp 14.400.000
Waktu                                                             : Rp 2 tahun/ 24 bulan
Uang muka                                                     : Rp 20.000.000
Sisa angsuran yang harus dibayar                  : Rp 80.000.000
Angsuran perbulan                                         : Rp 3.933.300
Angsuran setahun                                           : Rp 47.199.600
Angsuran 2 tahun                                           : Rp 94.399.200
2.      Kebijakan dan Metode
BMT Al-Fath mempunyai kebijakan mengenai penetapan keuntungan murabahah. BMT sebagai bank yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat mempunyai resiko yang menjadi tanggungjawab bank sebelum akhirnya barang tersebut diserahkan kepada nasabah, karena resiko yang diemban itulah bank sepatutnya memperoleh keuntungan dari transaksi penjualan yang dilakukannya kepada nasabah. Selanjutnya, bank menetapkan bahwa pembayaran dari akad murabahah dapat dibayar dengan cara dicicil maupun tunai. Jika pembayaran secara cicil, maka bank menentukan margin sesuai dengan harga barang dan memberikan diskon jika nasabah melunasi angsuran sebelum jatuh tempo, itupun sesuai dengan harga barang yang dibeli oleh nasabah.


DAFTAR PUSTAKA
Marcus. M. Brealay., 2006. Dasar-dasar Manajemen Keuangan Perusahaan. Edisi: Kelima. Jilid:1. Jakarta: Erlangga.
Keown. J Arthur., dkk. 2008. Manajemen Keuangan: Prinsip dan Penerapannya. Edisi: kesepuluh. Indonesia: PT Macanan Jaya Cemerlang.
Wiroso. 2010. Akuntansi Transaksi Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Suffah, 2015. Analisis Metode Perhitungan Margin Murabahah Pada Produk Piutang Murabahah (Studi Kasus BMT Al-Fath IKMI). Skripsi
Bank Indonesia, 2013. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (Tanggal 10 Juni 2013.