Sabtu, 05 September 2015

ANALISIS INFORMASI KEUANGAN



Lingkungan Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan wajib adalah laporan yang berdasarkan kebutuhan informasi dari pengguna laporan keuangan dan sumberinformasi alternative seperti data ekonomi dan industry.
Laporan Keuangan
Dokumen wajib yang serupa dengan laporan tahunan adalah form 10-k yang harus diserahkan perusahaan public kepada securities exchange commission (SEC). ketika menganalisis  informasi kuartalan, perlu dipahami dua factor: 1. Musim (seasonality): Saat memeriksa tren/kecenderungan, harus dipertimbangkan dampak dari musim 2. Penyesuaian Akhir Tahun (Year-End Adjustments)
Pengumuman Laba
Pengumuman laba tersedia untuk para pelaku pasar modal melalui publikasi keuangan seperti The Wall Street Journal. Definisi GAAP. GAAP merupakan kumpulan standar, pengumuman, pendapat, interpretasi, dan panduan praktek.
Penetapan standar akuntansi. FASB saat ini bertugas sebagai badan yang menetapkan standar akuntansi. Badan ini terdiri atas tujuh orang anggota penuh waktu, yang mewakili berbagai kelompok (interest groups) yang memiliki kepentingan seperti investor, manajer, akuntan dan analis.
Peran Securities Dan Exchange Commission (ESC). Undang-undang tahun1933dan 1934 mengatur pengungkapan yang terkait dengan penawaran saham baru. SEC dapat mengganti atau memperkenalkan aturan dalam pelaporan akuntansi dan pengungkapan
Internasional Financing Reporting Standards. Standar pelaporan keuangan internasional (internasional financing reporting standards- IFRS) dikeluarkan oleh (Internasional Accounting Standards Boards).
Manajer: pihak yang paling bertanggung jawab atas laporan keuangan yang wajar dan akurat adalah manajer. Manajer juga dapat memengaruhi laporan keuangan secara tidak langsung melalui pengaruh kolektif mereka dalam proses penetapan standar
Mekanisme Pengawasan Dan Pelaksanaan: mekanisme seperti audit, berkembang sepanjang waktu. Mekanisme ini sangat penting untuk menjamin kredibilitas dan keandalan laporan keuangan.
Auditor: produk yang dihasilkan seorang auditor adalah laporan audit yang merupakan bagian penting dari laporan keuangan.
Supermasi Korporasi: monitor penting lainnya dalam laporan keuangan adalah mekanisme supremasi korporasi di dalam suatu perusahaan.
Securities And Exchange Commission: pegawai SEC akan memeriksa laporan keuangan untuk memastikan bahwa laporan keuangan untuk memastikan bahwa laporan telah sesuai dengan persyaratan yang diwajibkan, termasuk ketaatan pada standar akuntansi.
Tuntutan Hukum: kerugian yang bibayarkan perusahaan, manajer dan auditor sehubungan dengan masalah akuntansi yang luar biasa sejak dekade terakhir diperkirakan miliaran dolar.
Sumber Informasi Alternative: terdiri dari 1. informasi ekonomi, industri, dan perusahaan, 2.Pengungkapan sukarela 3. Perantara informasi (pengumpulan informasi, interpretasi informasi, analisis prospektif, rekomendasi)
Kualitas Informasi Akuntansi Yang Diinginkan bersifat 1. relevan: laporan keuangan interim (kuartalan) dibuat untuk memenuhi karakteristik tepatwaktu 2. Andal: penyajian jujur berarti informasi mencerminkan relitas, dan netral berarti informasi tersebut benar dan tidak bias.
Prinsip-Prinsip Akuntansi Yang Penting 1. Akuntansi Akrual: pendapatan diakui saat hasilkan dan beban saat terjadi, tanpa memperhatikan penerimaan atau pembayaran kas  2.Biaya Historis Dan Penilaian Wajar: pencatatan nilai asset atau kewajiban berdasarkan konsep penilaian wajar (air value) 3. Materialitas: Sejauh mana kelalaian mencantumkan atau salah saji informasi akuntansi yang dengan memperhatikan situasi, memungkinkan penilaian seseorang yang menggunakan informasi tersebut akan berubah atau terpengaruhi. 4. Konservatisme: meskipun laporan keuangan yang konservatif mengurangi kualitas laba, banyak pemakai (misalnya warren buffett) memandang akuntansi konservatif sebagai tanda dari kualitas laba yang baik
Relevansi Informasi Akuntansi Keuangan: akuntansi keuangan merupakan dan tetap menjadi satu-satunya sistem yang relevan dan andal untuk mencatat, mengklasifikasi dan meringkas aktivitas usaha. Konservatisme merupakan penentu kualitas laba. Dalam penelitian akademis, konservatisme dibedakan menjadi dua jenis konservatisme tak bersyarat dan konservatisme bersyarat.
Keterbatasan Informasi Laporan Keuangan: 1. Tepat waktu 2. Frekuensi 3. Orientasi ke masa depan




Jumat, 04 September 2015

sumpah dalam islam



Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali ditemukan masyarakat yang sengaja maupun tidak sengaja mengucapkan sumpah, entah itu masalah sepele atau bahkan masalah yang sangat serius. Biasanya kata-kata sumpah ini diucapkan di daerah pedesaan oleh ibu-ibu yang sedang berkumpul untuk menguatkan berita yang ia sampaikan pada teman-temannya, yang lebih mengejutkan bahwa sumpah ini dilakukan golongan umat islam sendiri. Ironis memang sesutau yang harusnya tidak sembarangan untuk mengucapkannya malah menjadi bahan lelucon. Karena  masalah tersebutlah hadirnya buku ini harapannya semoga hal yang demikian bisa dihindari dan tidak dijadikan adat atau kebiasaan buruk oleh penulis sendiri dan masyarakat pada umumnya. 
Al-aimaan dengan hamzah difat hahkan bentuk jamak dari yamiin. Dan asal makna al-yamin atau sumpah di dalam bahasa arab adalah tangan. Hal ini dikarenakan ketika dulu mereka bersumpah, mereka saling memegangi tangan (berjabat tangan)yang lain.
Dalam kitab Ringkasan fiqih lengkap. Karangan syaikh Dr. shalih bin fauzan al-fauzan. Menyebutkan bahwa al-aiman adalah bentuk jamak dari yamin ‘sumpah’, yaitu penegasan hukum dengan menyebutkan zat yang diagungkan dengan cara yang sangat khusus. Dinamakan demikian karena diambil dari arti al yadu al-yumna, yakni ‘tangan kanan’ karena orang yang bersumpah memberikan tangan kanannya dengan memukulkan kepada tangan kawannya, sebagaimana dilakukan dalam suatu perjanjian, akad, atau transaksi.
Adapun secara syara’ sumpah berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut nama atau sifat allah
Sahnya sumpah                                                                   
Sumpah tidak sah kecuali dengan menyebut nama allah ta’ala salah satu nama dari nama-namanya, atau sifat dari sifatnya, dan sumpah yang menjadikan wajibnya kafarat adalah sumpah yang dikuatkan dengan nama allah atau dengan sifat-sifatnya seperti:
وَاللهِ : demi allah
Dengan nama allah : باالله
وَوَجْهِ اللهِ :demi wajah allah
وَعَضَمَتِهِ : Nya-demi keagungan
وَكِبْرِيَائِهِ :yaN-mi kebesaran
وَجَلَالِهِ :yan-demi keagungan
وَعِزَّتِهِ : demi kemuliaannya

Dari Abdullah bin umar Ra bahwasanya rasulullah SAW melihat umar bin al-khattab Ra sedang berjalan dengan kendaraannya, bersumpah dengan nama ayahnya, kemudian beliau SAW bersabda:
أََلاَ إِنَّ الله يَنْهَا كُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِابَائِكُمْ مَنْ كَاَنَ حَالِفًا فَاْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ.(متفق عليه)
“ketahuilah, sesungguhnya allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Barang siapa bersumpah, hendaklah dengan nama allah, atau diam”.
Dari anas bin malik Ra, nabi SAW bersabda:
لاََ تَزَالُ جَهَنَّمُ تَقُوْلُ: هَلْ مِنْ مَزِيْدٍ؟ حَتَّى يَضَعَ رَبُّ الْعِزَّةِ فِيْهَا قَدَمُهُ, فَتَقُوْلُ: قَطْ وَعِزَّتِكَ, وَيُزْوَى بَعْضُهَا إِلَى بَعْضٍ.
(متفق عليه)
“tidak henti-hentinya neraka jahannam berkata, masihkah ada tambahan? Hingga rabb yang maha mulia meletakkan kedua kaki nya padanya, sehingga ia (neraka) mengatakan, cukup, cukup demi kemuliaan-mu. Kemudian kemudian dia (allah) mengumpulkan kedua kaki nya.”

Sumpah dengan selain allah merupakan kesyirikan
Dari ibnu umar Ra ia berkata, “aku mendengar rasulullah SAW bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ.(البخاري)
“barangsiapa bersumpah dengan selain allah, maka ia telah kufur atau syirik”
Dan dari abu hurairah Ra, ia berkata, “rasulullah SAW bersabda:
مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِيْ حَلْفِهِ بِاللاَّتَ فَلْيَقُلْ: لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ, فَلْيَتَصَدَّقْ.(متفق عليه)
“barangsiapa diantara kalian yang berkata ketika bersumpah, demi latta maka hendaknya mengucapkan, “laa ilaaha illah” dan barang siapa berkata kepada temannya. “kemarilah, aku akan bertaruh untukmu, maka hendaknya ia bersedekah”.
مَنْ حَلَفَ بِالإَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا
“ barangsiapa bersumpah dengan amanah, ia bukan dari golongan kami”
Ibnu abdil barr berkata, “ini adalah perkara yang telah menjadi kesepekatan.”
Syaikh taqiuddin ibnu taimiyah rahimahullah berkata. “haram hukumnya bersumpah dengan selain allah. Ini adalah madzab yang paling nyata. Diriwayatkan dari ibnu mas’ud dan lain-lain sebuah hadits berikut.
لَأَنْ أَحْلِفَ بِاللهِ كَاذِبًا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَحْلِفَ  بِغَيْرِهِ صَادِقًا
kiranya aku bersumpah dengan nama Allah dengan tidak jujur lebih aku sukai dari pada bersumpah dengan selain nama allah dengan jujur.
Syaikh dalam rangka menjelaskan ungkapan ibnu mas’ud diatas berkata, “karena, kebaikan tauhid adalah lebih besar daripada kebaikan kejujuran, dan keburukan dusta lebih sepele daripada keburukan kesyirikan.”
Sebagian orang ketika mereka bersumpah dengan selain allah beralasan bahwa mereka takut berbohong, sedangkan allah berfirman
وَلاَ تَجْعَلُوْا اللهَ عُرْضَةً لِّأَيْمنِكُمْ
“janganlah kamu jadikan (nama) allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan..” (Qs. Al-baqarah:224)
Adapun makna ayat tersebut sebagaimana yang dinukil oleh ibnu katsir dari ibnu abbas, ia berkata, “janganlah kalian jadikan sumpah kalian sebagai penghalang kalian untuk berbuat kebajikan, akan tetapi hapuskan sumpah kalian dengan kafarat, dan berbuat kebajikanlah.”
kafarat sumpah
tiga syarat yang mewajibkan kafarat jika seseorang bersumpah dengan nama allah, kemudian ia membatalkan sumpahnya:
pertama: hendaknya sumpah itu berupa sesuatu yang bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh. Yakni, orang yang bersumpah itu bermaksud untuk mengadakan akad atas perkara dimasa yang akan datang yang memang bisa dilakukan.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat al-baqarah ayat 225
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ(89)
“ allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) , tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah member makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau member pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak . barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah allah menerangkan kepadamu hokum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepadan-Nya).
Ayat diatas menunjukkan bahwa kafarat tidak wajib, melainkan dalam sumpah-sumpah yang serius.
Dalam shahih muslim dalam bab tentang sumpah (1020) menyebutkan bahwa:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَعْتَمَ رَجُلٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم, وَاللهِ, لأَنْ يَلَجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِنِهِ فِيْ أَهْلِهِ اثَمُ لَهُ عِنْدَ اللهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيْ كَفَّارَةَ الَّتِيْ فَرَضَ الله (البخاري)
Diriwayatkan dari abu hurairah r.a ia berkata: rasulullah Saw. Pernah bersabda, “demi allah! Seseorang yang mengucapkan sumpah yang membahayakan berkaitan dengan keluarganya adalah lebih besar dosanya di sisi allah daripada dia berikan kaffarat sumpahnya yang telah diwajibkan oleh allah.”
Akad tidak mungkin terjadi, melainkan dimasa mendatang dan tidak dimasa lalu karena tidak mungkin adanya kesetiaan atau pembatalan dimasa lalu itu. Akan tetapi, jika melakukan sumpah atas perkara yang telah berlalu dengan cara dusta yang disengaja, yang demikian itu adalah sumpah palsu. Sumpah sedemikian itu menenggelamkan dirinya kedalam dosa, lalu kedalam neraka. Tidak ada kafarat dalam sumpah seperti itu karena lebih berat dari pada hanya dengan penebusa kafarat. Tindakan itu termasuk dosa besar.
Jika seseorang mengucapkan sumpah dengan tidak sengaja untuk melakukannya, sebagaimana jika ia mengucapkan, “tidak demi allah”, atau “ya demi allah”, sedangkan dirinya tidak bermaksud bersumpah, akan tetapi ucapan seperti itu mengalir dilidahnya tanpa sengaja, tindakan yang demikian itu adalah “tidak ada maksud”, tidak ada kafarat karenanya.
Hal tersebut berdasarkan ayat diatas dan juga berdasarkan hadits aisyah radiyallahu anha dengan derajat marfu’ berkenaan dengan tidak ada maksud dalam perkara sumpah,
هُوَ كَلَامُ الرَّجُلِ فِيْ بَيْتِهِ: كَلاَّ وَاللَّهِ ,بَلَى وَاللَهِ
“ sumpah seperti itu adalah ucapan seseorang di rumahnya, sama sekali tidak dan demi allah, benar, demi allah,” (diriwayatkan abu daud).
Syaikh ibnu taimiyah rahimahullah berkata, “demikianlah jika dilakukan untuk masa mendatang dengan keyakinan akan kejujurannya, sebagaimana orang yang bersumpah kepada orang lain dengan penuh keyakinan bahwa dirinya akan memenuhi sumpahnya itu, dan ternyata tidak dilakukan.
Kedua: seseorang bersumpah dengan sukarela. Jika seseorang bersumpah karena dipaksa, sumpahnya itu tidak berlaku. Hal itu berdasarkan sabda rasulullah SAW,
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ.
“dimaafkan dari umatku (amalan) karena kesalahan, lupa, dan dipaksakan kepada dirinya.”
Ketiga: membatalkan sumpah. Dengan cara melakukan apa yang terdapat dalam sumpah; meninggalkannya; meninggalkan apa yang akan dilakukan dalam sumpah dengan sukarela dan penuh kesadaran akan sumpahnya itu. Jika melanggar sumpah karena lupa akan sumpahnya itu atau dipaksa, ia tidak berkewajiban melakukan kafarat. Hal itu berdasarkan sabda rasulullah Saw diatas.

pacaran dalam pandangan islam



Sering kita dengar kata “PACARAN” apalagi dikalangan anak-anak muda yang mengalami kasmaran, jika muncul pertanyaan apa yang ada difikiran anda jika mendengar istilah pacaran? Disini jawabannya akan bermacam-macam, jika yang ditanya adalah orang yang sedang jatuh cinta maka pasti jawabannya adalah pacaran yaitu kehidupan yang penuh dengan cinta, lain lagi jika yang ditanya adalah orang yang sedang putus cinta jawabannya adalah cinta berawal dengan manis dan akan berakhir dengan pahit begitu pula jika yang ditanya adalah orang yang tidak pernah pacaran pasti jawabannya bahwa pacaran tidak penting, sedang jika orang yang ditanya merupakan seseorang yang taat beragama akan menjawab bahwa cinta itu haram, penuh maksiat dan lain sebagainya. Pembahasan ini akan lebih difokuskan pada bagaimana pandangan islam terhadap aktivitas pacaran.
Dalam Al-Isra’: 23
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“ Dan janganlah kau mendekati zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.”
Ayat ini menegaskan bahwa mendekati zina saja disebut nista dan sejelek-jelek jalan apalagi sampai melakukan zina. Apakah hubungan ayat ini dengan pacaran?. Sebagian orang yang berpacaran jika diberi tahu tentang ayat ini maka akan meolak bahwa dalam ayat ini tidak ada kata-kata pacaran فاجران (pacaran), sungguh sempit jika sebagian orang berfikir seperti itu. Al-qur’an berbahasa arab sedang, pacaran berasal dari bahasa Indonesia tentu tidak mungkin kata pacaran ada dalam Al-qur’an.
Akan tetapi yang jelas hubungan antara pacaran dengan hadits ini adalah, orang yang pacaran cenderung akan melakukan kemaksiatan yang nyata, pernyataan ini tidak berlebihan karena pada faktanya banyak sekali para remaja yang mengaku bahwa selama pacaran merEka melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan.